Radar Jember - Perolehan PAD Jember setengah miliar tahun 2023 saat masih mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketentuannya, retribusi pemanfaatan ruang milik jalan atau rumija berupa pemasangan kabel bawah tanah dipatok Rp 2.500 per meter dan tiang Rp 100 ribu per tiang/tahun.
Sementara regulasi baru, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Jember yang diteken akhir 2023 dan berlaku tahun 2024, ada kenaikan nominal retribusi.
Sehingga tahun 2024, setoran PAD dari kabel ini seharusnya ada peningkatan signifikan.
Kaitan PAD dan jumlah vendor wifi di Jember ini, sempat dikemukakan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto.
Juni 2023 lalu, David kala masih duduk di Komisi B, sempat berkunjung bersama rombongan ke Pengurus Asosiasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jawa Timur, di Surabaya.
Saat itu didapati fakta bahwa ada puluhan vendor dan pengusaha wifi beroperasi di Jember dengan memanfaatkan kabel-kabel di tiang PJU milik Pemda dan hanya segelintir yang berizin.
"Padahal omzet satu pengusaha wifi dalam satu bulan tembus ratusan juta. Harusnya pendapatan daerah sudah tembus miliaran, jika semua patuh dan pemda tegas," sesalnya, saat itu.
Ia berharap, di tengah inisiatif Raperda PJUT yang kini sedang bergulir, ada upaya yang lebih serius untuk mengurus kabel-kabel yang semrawut ini agar kontribusi ke PAD jelas.
"Selama belasan tahun kita membuat dan merawat tiang-tiang PJU yang mencapai 33.000 unit di Jember ini, kalau ada pengusaha yang ujuk-ujuk memanfaatkan untuk bisnis tanpa ada kontribusi yang jelas, tentu ini merugikan pada PAD kita," imbuh legislator yang kini sekretaris Komisi C itu. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh