Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jember Rugi PAD Rp12 M! DPRD Ancam Potong Kabel Ilegal, Siapkan Raperda Jaringan Utilitas

Mega Silvia RJ • Senin, 7 Juli 2025 | 13:30 WIB
SEMRAWUT: Kondisi kabel di jalan PB Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, ada yang digulung dan digantung, membuat terlihat kumuh dan mengurangi estetika kota.
SEMRAWUT: Kondisi kabel di jalan PB Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, ada yang digulung dan digantung, membuat terlihat kumuh dan mengurangi estetika kota.

Radar Jember - Setiap satu tiang menanggung banyak beban kabel.

Ini bukan hanya kabel PLN dan Telkom yang legal.

Tetapi, banyak kabel di luar itu yang legal maupun ilegal.

Semrawut pada satu tiang.

Apa perlu yang tidak izin diputus ramai-ramai?

Kabel fiber optik terlihat semrawut di wilayah Jember, terutama di kawasan perkotaan.

Ini menjadi sorotan serius anggota DPRD.

Apalagi, di antara sekian banyak kabel, banyak pula yang tidak mengantongi izin dan tidak memberi pemasukan ke daerah.

Jika tidak percaya, operasi mendadak (sidak) oleh pihak berwenang bisa menjadi jawaban.

Tanyakan satu per satu kabel mana yang berizin.

Jika ditemukan ada kabel ilegal, bisakah langsung diputus agar tertib?

Tentu saja ini cara ekstrem jika penegakan benar-benar dilakukan.

Ironisnya, Jember belum punya payung hukum khusus yang secara spesifik mengaturnya.

Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, menilai kabel-kabel tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ironisnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga belum tergarap maksimal.

"Apalagi di segitiga emas ini luar biasa sekali banyaknya pemasangan fiber optik yang ini sangat-sangat-sangat mengganggu indahnya kota di Jember," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Jumat (4/7/2025) malam.

Lebih lanjut, Ardi menyampaikan urgensi raperda jaringan utilitas untuk meminimalisasi potensi bahayanya.

Kasus kabel yang menjuntai hingga hanya dua meter dari permukaan menjadi ancaman bagi pengendara.

"Misalkan idealnya itu delapan meter misalkan. Ini bisa sampai dua meter turun," ujarnya.

Pihaknya mulai mendorong Dinas PU Bina Marga selaku pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengelolaan jaringan utilitas.

Ardi menyebut potensi PAD dari legalisasi jaringan ini sangat besar.

"Kalau ini dimaksimalkan, potensi kita mendapatkan PAD dengan utilitasnya sangat tinggi, setelah kami kaji bisa mencapai Rp 12 miliar," sebutnya.

Dengan besarnya potensi PAD itu, tambahnya, bisa menjadi income baru bagi pemkab.

Terlebih keinginan eksekutif bisa menggenjot PAD dari tahun ke tahun.

Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 32 perusahaan penyedia layanan yang memasang kabel di Jember, namun tidak semuanya memiliki izin resmi.

Sehingga penting untuk melegalkan mereka melalui regulasi yang tepat.

"Artinya, kami mau melegalkan mereka. Dengan ada regulasi yang tepat, dengan adanya perda semakin menguatkan itu," tambahnya.

Raperda terkait penataan jaringan utilitas telah masuk dalam usulan Prolegda 2025.

Komisi C mendorong percepatan proses pengajuan naskah akademik dan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Pihaknya berharap Raperda tentang Jaringan Utilitas rampung dan bisa diundangkan tahun depan.

"Tinggal nanti kami mau mempercepat kepada PU Bina Marga untuk segera berkoordinasi dengan bagian hukum agar segera diajukan NA-nya," tegas Ardi.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga telah melakukan studi banding ke daerah lain, seperti Yogyakarta dan Gresik untuk menyerap referensi dalam penataan kabel.

Dia mewacanakan pembentukan kelompok kerja (pokja) lintas OPD yang akan melakukan pengawasan bersama.

"Harus ada keterkaitan dengan OPD yang lain. Baik itu Diskominfo, Bapenda, ataupun semacam pokja yang mereka nanti saling bisa berhubungan dengan OPD yang lain," ujarnya.

Dalam raperda tersebut juga akan diatur sanksi tegas bagi perusahaan yang memasang kabel tanpa izin.

Ardi menyebut satu-satunya langkah efektif adalah dengan pemutusan kabel.

"Kami harus mengambil langkah seperti itu, potong kabelnya sudah. Dipotong semua nanti kabelnya dipotong otomatis salurannya kan terputus dia," terangnya.

Bentuk pengawasan ini akan dilakukan oleh tim khusus yang bertugas memantau jaringan kabel secara langsung di lapangan pasca raperda disahkan.

Dalam jangka pendek, DPRD dan pemkab Jember menargetkan penataan kabel dengan sistem tiang bersama.

Sementara, wacana jaringan kabel bawah tanah (underground) masih memerlukan kajian lebih panjang. (sil/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #DPRD jember #kabel semrawut #PAD (Pendapatan Asli Daerah)