Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

WADUH! Tiga Kasun Desa Sidomulyo Dipecat, DPRD Jember Bakal Surati Kades Sidomulyo

Mega Silvia • Jumat, 4 Juli 2025 | 05:00 WIB

 

TAK TERIMA: Ketua Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) Samholik Hali Mukhtar menyampaikan protes atas pemberhentian tiga kasun di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (1/7).
TAK TERIMA: Ketua Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) Samholik Hali Mukhtar menyampaikan protes atas pemberhentian tiga kasun di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (1/7).
 

SUMBERSARI, Radar Jember – Dugaan pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) Desa Sidomulyo Kecamatan Silo yang tak sesuai prosedur menimbulkan gejolak panjang. Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) ikut tak terima atas hal tersebut.

Pemberhentian itu dilakukan secara langsung oleh Kades Sidomulyo dalam jeda waktu berbeda. Kasun Curah Manis, Curah Damar, dan yang terbaru pada April lalu Kasun Krajan. Persoalan ini lantas disampaikan kepada dewan.

Pasca rapat dengar pendapat kemarin (1/7), Komisi A DPRD Jember bakal memanggil Kades Sidomulyo.

Ketua FKKJ Samholik Hali Mukhtar mengungkap bahwa pemberhentian terhadap tiga koleganya itu dilakukan secara bertahap, dalam rentang waktu yang berbeda, namun dengan alasan yang sama. Karena tidak memenuhi target pagu pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 40 persen.

Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar hukum.

"Kalau dengan pemecatan karena SPPPT wajib pajak tidak sesuai pagu 40 persen terus-terusan, ini undang-undang yang mana, Undang-undang nomor berapa, Tahun berapa? Coba sebutkan," tegasnya usai hearing.

Pria yang juga Kasun Sumber Jeding, Desa Seputih, Kecamatan Mayang itu menekankan bahwa FKKJ tidak bermaksud membela, apalagi menjustifikasi benar atau salahnya para kasun.

Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan proses pemberhentian yang menurutnya tidak proporsional.

“Kami sadar bukan advokat. Tapi kami juga punya kewajiban moral. Kalau regulasi hukumnya benar, saya tidak mempermasalahkan. Tetapi kalau sudah tidak benar, ya ini perlu kami luruskan. Jangan kok kasun dijadikan korban,” tambahnya.

Kasus pemecatan tiga kasun di satu desa dalam waktu yang relatif berdekatan ini disebut sebagai fenomenal oleh FKKJ. Mereka khawatir kejadian serupa bisa menimpa kasun lain.

FKKJ menilai jabatan kasun terlalu rentan terhadap intervensi politik dan keputusan sepihak.

"Ketika ada pembaharuan sebuah politik di bawah, kami yang di ujung sana sering terombang-ambing. Dampak sosial politik paling besar juga paling besar di kasun," paparnya.

Dijelaskan, banyak tugas yang harus dijalankan kasun yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka, pemberhentiannya tidak boleh serta merta tanpa landasan hukum.

Pihaknya mengusulkan agar ke depan pengesahan jabatan kasun tidak lagi menjadi kewenangan kepala desa, melainkan oleh bupati.

“Harapan kami supaya prosedur untuk pemberhentian maupun hal-hal lain bisa langsung. Tidak keserta-mertaan di bawah seperti itu,” tegas Samholik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Holil Asyari mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut.

Pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sidomulyo, tiga kasun yang diberhentikan, Camat Silo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah kami pelajari dari SP1, SP2, dan pemberhentiannya, ternyata di situ itu pemberhentiannya hanya karena kasun itu tidak memenuhi untuk penggalian PBB sampai 40 persen. Hanya itu yang termaktub di dalam pemberhentian itu,” ungkap Holil.

Meski secara administratif terlihat telah ada tahapan surat peringatan, namun dia menekankan pentingnya hak pembelaan. “Menurut Permendagri 67 Tahun 2017 itu kan jelas bahwa di situ ada hak advokasi juga, hak membela. Itu sudah dilakukan apa enggak? Kami belum tahu karena kami belum ketemu dengan korban maupun dari pihak pemerintahan desa,” jelasnya.

Terkait adanya usulan FKKJ agar kasun dipilih langsung oleh bupati, legislator Fraksi Golkar Amanah itu menganggapnya sebagai sesuai yang sah saja. Tapi harus tetap melalui kajian dan mengikuti regulasi yang ada.

Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin membantah bahwa pemecatan dilakukan tanpa dasar. Dia menegaskan, proses pemberhentian telah melalui peringatan bertahap dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kalau dari kita kan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan undang-undang desa atas wewenang kepala desa, juga dengan Perda SOTK yang lama,” ujarnya melalui sambungan telefon.

Kamiludin juga menyebutkan bahwa masalah PBB bukan satu-satunya alasan pemberhentian. Menurutnya, ada banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga keputusan pemberhentian diambil.

“Tidak hanya pajak. Jadi sebelum kita minta rekomendasi itu sudah kami kasih peringatan. Peringatan pertama, kedua, ketiga. Juga ada pungli-pungli di masyarakat,” paparnya.

Terkait tudingan bahwa pemecatan berkaitan dengan Pilkades dan sikap politik para kasun, Kamiludin membantah tegas.

“Kalau memang Pilkades, dari dulu tak pecat. Buktinya tiga tahun tak kasih kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.

Apabila nantinya dewan memberikan surat pemangggilan, dia mengaku siap hadir.

“Silahkan mengadu ke siapapun sesuai dengan regulasi yang ada. Kami pun jika dimintai pertanyaan, ini sudah kita jawab dengan regulasi yang ada. Jadi setiap kali ada, kan pasti ada aturan main itu,” pungkasnya. (sil/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #Sidomulyo