Radar Jember – Benang kusut persoalan honor pegawai honorer di Jember belum juga usai.
Sedikitnya, ada 56 sopir ambulans puskesmas yang belum menerima gaji sejak Januari dan 53 orang masih aktif bekerja.
Upaya mencari jawaban atas hak-hak yang tak kunjung diberikan sudah dilakukan ke sana ke mari.
Tapi belum juga menemukan jawaban dan solusi alias belum dibayar.
Mereka pun tak ada pilihan lain sehingga tetap menjadi sopir ambulan.
Selain berharap ada keajaiban untuk karirnya ke depan, mereka menyebut pekerjaan itu adalah bagian pengabdian.
Hingga kemarin (26/6/2025), perwakilan dua di antara mereka akhirnya menemui wakil ketua DPRD Jember untuk meminta dicarikan jalan keluar.
Leo Artha Pranata, sopir ambulans Puskesmas Arjasa, mengungkapkan, sejak status honorer ditiadakan pemerintah pusat, nasibnya terkatung-katung.
Genap enam bulan, gaji Rp 1,175 juta yang biasa diterimanya tiap bulan dari Pemkab Jember belum juga masuk ke rekeningnya.
“Kami hanya menuntut hak kami, gaji kami, karena kami sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai driver ambulans puskesmas,” ungkapnya seusai wadul kepada anggota dewan di Kantor DPRD Jember.
Disebutkan, ada 56 sopir yang belum menerima gaji, namun tiga di antaranya telah mundur gara-gara tidak dibayar.
Dia dan sejumlah sopir ambulans lain sudah beberapa kali mendatangi Dinas Kesehatan, tapi tak juga mendapatkan jawaban pasti.
Mereka, pernah diminta menunggu sampai April.
Tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan apa pun.
“Terakhir yang diinfokan, ya, menunggu regulasi yang baru untuk bisa memberikan gaji kami, terus infonya sih, mau menunggu diupayakan pergeseran anggaran,” bebernya.
Warga Desa/Kecamatan Arjasa itu mengaku tidak bisa mendaftar PPPK karena sudah telanjur mendaftar CPNS 2024 yang saat itu dibuka terlebih dulu.
Kala itu, dia belum mendapatkan informasi bahwa semua pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Jember akan dijadikan PPPK dengan syarat tertentu.
Meski enam bulan belum mendapatkan haknya, dapur harus tetap mengepul.
Bapak tiga anak itu nyambi kerja serabutan, ngojek hingga menjadi sopir sesuai permintaan tetangganya.
Dia mengaku berat meninggalkan pekerjaannya sebagai sopir ambulans.
Lantaran usianya yang menginjak 35 tahun dan ingin memiliki pekerjaan tetap.
“Saya pengennya ya mengabdi lah sama masyarakat,” kata pria yang sudah menjadi sopir ambulans sejak Januari 2022 itu.
Di samping haknya segera dipenuhi, dia juga berharap ada peluang kesejahteraan bagi sopir ambulans ke depan seperti para ASN.
“Saya pernah baca untuk driver ambulans puskesmas itu tertuang dalam surat edaran dapat digaji melalui BLUD,” bebernya.
Senada, Satrali, sopir ambulans Puskesmas Silo 2, mengungkapkan, tetap aktif bekerja meski belum digaji.
Pria paruh baya asal Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, itu mengaku kerap menghadapi tantangan sendiri saat antar jemput pasien karena medan yang cukup sulit.
Naik turun bukit, jalan terjal, belum lagi jarak tempuhnya jauh.
Itu semua, kata dia, lika-liku yang telah dilalui.
Namun, saat ini perjuangannya seolah tak diperhitungkan pemkab.
Enam bulan belum menerima gaji, membuatnya juga harus mencari pundi-pundi uang lain.
Biasanya nyambi menjadi buruh tani petik kopi.
Di samping tetap berharap haknya akan didapatkan.
“Dari puskesmas disuruh nunggu kabar terus, sampai sekarang belum ada kabar,” ujar pria 57 tahun itu yang juga tidak mengikuti seleksi PPPK itu.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, telah menyampaikan aduan para sopir ambulan kepada Dinkes agar sama-sama mencari solusi.
Dia menyinggung edaran Menteri Keuangan yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah menganggarkan gaji honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK atau sampai seleksi selesai.
Puskesmas telah menjadi BLUD. Pertanyaan lantas muncul, mengapa dan apakah bisa honor mereka didapatkan dari anggaran tersebut.
“Maka kami akan cek kenapa kok masih tersisa ini (sopir ambulans, Red) dan yang lain sebetulnya sudah terselesaikan (honornya, Red),” ucapnya seusai menerima aduan.
Jika melihat data, 53 sopir ambulans tersebut tidak bisa mendaftar PPPK lantaran beberapa hal.
Masalah dokumen identitas, ijazah, usia, masa kerja, hingga persoalan teknis.
Tapi, di sisi lainnya, sopir ambulans tidak masuk dalam formasi PPPK.
Widarto mendorong agar ke depan, pemkab membuat skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLOP) untuk tetap mengakomodir sopir-sopir ambulans.
Sebab, pada kenyataannya, tenaga mereka sangat dibutuhkan.
Misalnya, menggunakan skema perjanjian orang per orang yang juga sudah diterapkan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta.
“Jadi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meskipun bisa diikutkan di BLUD, tapi sistemnya PLOP,” terangnya.
Menurutnya, skema itu bisa segera diterapkan untuk memberikan peluang masa depan karir sopir ambulans.
Selain itu, skema PJLOP disebut sebagai solusi jangka panjang yang efisien karena tidak perlu membayar pihak ketiga seperti skema outsourcing.
Hanya persoalannya nanti apakah perlu payung hukum seperti perbup atau cukup mengacu pada Perpres, itu kami pelajari dulu,” katanya.
Apabila landasan hukum yang dibutuhkan hanya Perpres, anggota Fraksi PDIP itu meminta agar pemkab segera melaksanakannya.
Sehingga pekerjaan sejenis lainnya bisa turut memakai skema tersebut. (sil/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh