SUMBERBARU, Radar Jember - Keberadaan minuman beralkohol atau minhol yang melebihi kadar normal belakangan jadi incaran petugas gabungan.
Hal itu saat petugas dari Satpol PP, Bea Cukai, Kodim, serta Sub Denpom, merazia sejumlah toko-toko kelontong, di sekitar Kecamatan Tanggul dan Sumberbaru, belum lama ini (19/6).
Saat razia itu, petugas tak hanya mengamankan 3.212 batang rokok ilegal, namun juga 124 minhol dari berbagai merk dan ukuran.
Bahkan, di salah satu toko, minhol yang diketahui arak Bali tanpa merk itu terpajang di kulkas toko, dengan kandungan alkohol 40 persen lebih.
Karena sang pemilik toko kelontong tidak bisa menujukkan izin, petugas terpaksa menyitanya, serta pemilik toko dimintai keterangan lebih lanjut.
"Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi barang-barang ilegal, baik rokok maupun minuman yang mengandung etil alkohol," kata Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, dalam keterangan resminya, (20/6).
Ia menambahkan, untuk barang hasil operasi tersebut selanjutnya diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi barang tanpa izin resmi dan melaporkan jika ada rokok ilegal maupun minhol tanpa izin di lingkungan masing-masing," pintanya. (mau/bud)
Editor : M. Ainul Budi