Radar Jember – Sengketa lahan antara Pemkab Jember dan pihak swasta kembali mencuat.
Gugatan dari sejumlah masyarakat kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sidang gugatan yang telah digelar Rabu (17/6), ini mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Tahun 2009, mengenai tanah aset daerah di Perumahan Argopuro.
Gugatan ini diajukan oleh pihak yang menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Terutama terkait penyerahan aset tanah eks tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok di kawasan Kaliwates dan Sempusari.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid, menjelaskan, pokok perkaranya bukan soal tukar-menukar tanah seperti yang selama ini beredar.
Melainkan prosedur penerbitan SK Bupati Jember yang dinilai cacat hukum.
“Bukan tukar guling. Tapi SK sebagai objek sengketa itu terbit tanpa prosedur yang benar,” bebernya, kemarin (19/6/2025).
Menurutnya, SK Bupati Jember, saat itu diterbitkan oleh Bupati M.Z.A. Djalal pada 2008, menyebut nama penerima yang berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara serah terima.
“Yang ditunjuk dalam SK berbeda dengan yang menerima secara fisik di lapangan. Harusnya ada penegasan pengadilan jika mau menyerahkan ke pihak lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 500 juta lebih untuk penunjukan langsung proyek yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Pengadaan itu melewati aturan Perpres 2003 dan Permendagri 2006," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara luas tanah dalam dokumen sertifikat dan yang diserahkan.
Dari luasan 3,2 hektare yang tercantum dalam sertifikat 9.885 meter persegi dan menurut berita acara hanya 2.500 meter persegi yang diserahkan, dan 7.335 meter persegi masih milik pemkab.
"Ke mana tiga perempatnya, siapa yang menguasai?" ujarnya penuh tanya.
Penjualan tanah itu diduga menimbulkan aset lahan pemkab hilang hingga 14 hektare.
Hasil penggalian informasi dari beberapa saksi yang dimiliki, dia menyebut, ada makam seluas empat sampai lima ribu meter persegi dan makam turut hilang.
Yang kini sudah berpindah ke atas gumuk tanpa prosedur yang benar.
"Ada sungai tiga di sana, ternyata menjadi kali satu," tambahnya.
Farid juga menyebut bahwa pihaknya telah meminta dokumen SK berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, namun ditolak.
Dia menilai itu sengaja ditutup-tutupi.
Selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke polisi, kejaksaan, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya gugatan administratif, tapi juga dugaan tindak pidana hilangnya aset negara.
Tergugat utama dalam perkara ini adalah Bupati Jember, sementara pihak intervensi tergugat adalah PT Argopuro Karya Kencana Utama (AKKU).
Namun, Farid mengungkap adanya kejanggalan pada nama penerima dalam dokumen hukum.
Nama pribadi dan PT-nya inkonsisten, ada yang ditulis disingkat, ada yang tidak.
Menurutnya, itu fatal dalam hukum.
Tertulis dalam perbuku FX Handoyo.
"Tetapi dalam berita acara saya terima muncul nama FX Andoyo M.P.N. M.B.A. Tetapi dalam akta-akta yang ada ternyata bukan hanya namanya yang tidak sama, nama PT-nya pun gak sama. Nama PT ditulis PT AKKU, Karya Kencana Utama terpisah tetapi dalam aktanya Karya Kencana menjadi satu," paparnya.
Farid berharap majelis hakim PTUN Surabaya dapat melihat fakta-fakta ini secara objektif dan membatalkan SK yang disengketakan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Freddy Andreas Caesar, menjelaskan, pihaknya masih mempelajari materi gugatan yang diajukan.
Dia menyebut SK Bupati tahun 2009 tersebut sudah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mengenai SK itu kami sudah mengonstruksi bahwa itu sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Terkait lahan yang disengketakan, Fredi mengaku belum bisa memastikan lokasi spesifik yang dimaksud oleh penggugat.
“Kami melihatnya ya yang posisi berkaitan dengan tanah yang mana kami belum paham dengan pihak penggugat yang dimaksud yang mana. Artinya mungkin pihak penggugat sendiri juga tidak tidak menjelaskan,” tambahnya. (sil/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh