Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang, MUI Jember: Tidak Ada Maslahat, Hanya Mudarat

Maulana RJ • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:15 WIB

 

BERI PAPARAN: Yosneli, salah satu utusan Kemenkes RI, memberikan paparan terkait bahayanya sunat perempuan, di Kantor PCNU Jember, Selasa (17/6/2025).
BERI PAPARAN: Yosneli, salah satu utusan Kemenkes RI, memberikan paparan terkait bahayanya sunat perempuan, di Kantor PCNU Jember, Selasa (17/6/2025).

Radar Jember - Praktik pengangkatan sebagian atau seluruh kelamin wanita bagian luar, atau sunat perempuan, terus masif dikampanyekan pelarangannya.

Meski di Jember kasusnya jarang ditemui, namun di daerah tertentu, praktik mutilasi genital perempuan ini rupanya cukup banyak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Anggota Tim Kerja Kesehatan Perempuan dan Anak Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Yosneli, mengutarakan demikian.

Ia menguraikan, secara hukum, praktik sunat perempuan sudah tegas dilarang.

Hal itu terlampir dalam undang-undang tentang kesehatan, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 terkait Kesehatan Reproduksi.

Menurut Yosneli, dampak sunat perempuan sangat nyata, menghantui perempuan tidak sekedar jangka pendek.

Namun, juga jangka panjang yang menyebabkan perempuan mengalami depresi atau tekanan psikologis.

"Prinsipnya kesehatan reproduksi itu tidak hanya fisik segala macam, tapi juga psikologinya, jangka panjang. Di mata dunia, ini (sunat perempuan, Red) juga bagian dari kekerasan terhadap perempuan, sampai dianggap melanggar HAM," jelas dia, saat menyajikan paparannya, di Kantor PCNU Jember, Selasa (17/6/2025).

Tak hanya tinjauan aturan yang melarang, secara tinjauan medis juga tidak ada manfaat apa pun bagi perempuan.

Namun demikian, ia menilai bahwa kuatnya faktor budaya dan kepercayaan kelompok masyarakat tertentu turut mendorong praktik sunat perempuan ini cukup banyak terjadi di tanah air.

"Karena itu, tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, harus kerja sama. Karena itu ada Dinkes, nakes, Fatayat, Aisyiyah, dan organisasi perempuan lainnya, agar terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk melarang melakukan sunat perempuan. Jadi kita libatkan semua elemen," harapnya.

Tak hanya dari tinjauan medis maupun aturan, secara tinjauan agama sunat pada perempuan juga tidak diperkenankan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember KH Abdul Haris juga menyebut praktik sunat perempuan tidak ada maslahat yang didapat.

"Kalau ditimbang dari segi maslahat dan mafsadat (manfaat dan mudarat, Red), jelas sekali lebih banyak mudaratnya. Dari sini saja kita bisa menilai sendiri," jelas dia, dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan, rujukan utamanya bisa dilihat dari sejarah putri nabi, Rasulullah SAW.

“Tidak ada putri Nabi yang melakukan sunat atau khitan. Karena, kalau itu menjadi sunnah atau wajib, maka Nabi pasti mencontohkan," imbuh dosen UIN KHAS Jember itu. (mau/c2/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Sunat Perempuan #kemenkes #MUI #kesehatan reproduksi #pelanggaran ham #PCNU Jember