Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib Pemilik Warung di Kaliputih Jember yang Digusur demi Pelebaran Jalan, Ada Titik Terang untuk Para Pedagang Sepuh

Mega Silvia RJ • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:00 WIB

Ketua Jatian Center (Jtc) Abdul Wahab mewakili pedagang di Dusun Kaliputih, Desa/Kecamatan Rambipuji, mengadukan nasib digusurnya warung oleh Pemprov, ke Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025)
Ketua Jatian Center (Jtc) Abdul Wahab mewakili pedagang di Dusun Kaliputih, Desa/Kecamatan Rambipuji, mengadukan nasib digusurnya warung oleh Pemprov, ke Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025)

Radar Jember - Warung-warung sederhana yang pernah berdiri di tepi Jatian, Dusun Kaliputih, Desa/Kecamatan Rambipuji, Jember, bukan sekadar tempat jualan.

Lokasi itu menjadi ruang hidup terakhir bagi para pedagang yang berusia sepuh.

Kini tak sedikit yang tetap mencari harapan di kawasan Jatian itu.

Suasana haru menyelimuti ruang hearing Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6) siang.

Sejumlah perwakilan pedagang dari kawasan Jatian datang dengan wajah letih dan penuh harap.

Mereka bukan hendak berdemo, tapi mengadu.

Tentang nasib mereka, tentang warung-warung kecil yang menjadi tumpuan hidup, yang telah tergusur.

Sekitar 20 warung yang dulu berjajar di bahu jalan provinsi, kini tinggal puing dan kenangan.

Para pemiliknya, yang sebagian besar sudah lanjut usia, terpaksa harus membongkar sendiri bangunan kecil tempat mereka berjualan karena adanya surat peringatan dari Satpol PP.

Surat itu menyebutkan, warung-warung mereka dianggap melanggar fungsi jalan karena berada di bahu jalan yang rencananya akan diperlebar.

Namun, yang membuat para pedagang merasa terpukul bukan hanya isi surat itu.

"Tidak ada sosialisasi, tidak ada informasi lebih lanjut. Tahu-tahu teman-teman itu diobrak-abrik dengan SP (surat peringatan) itu. Hampir tiap hari didatangi Satpol PP," terang Abdul Wahab, salah satu pedagang yang juga menjadi juru bicara kelompok tersebut dalam pertemuan hearing dengan Komisi B DPRD dan Perhutani KPH Jember.

Lebih menyakitkan lagi, dalam surat itu tercantum ancaman sanksi: kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Jumlah yang bagi mereka terasa seperti vonis tanpa keadilan.

Tak ingin terseret masalah hukum, mereka pun menyerah.

Warung-warung itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Namun, hidup tetap berjalan dan perut tetap harus diisi.

Beberapa dari mereka akhirnya kembali membangun warung darurat di areal milik Perhutani, yang letaknya tidak jauh dari lokasi semula.

Itu pun bukan tanpa risiko.

Namun, di mana lagi mereka bisa berteduh dan mencari sesuap nasi?

Pekerjaan berdagang ini telah mereka lakoni bertahun-tahun, bahkan puluhan.

Menggantinya dengan pekerjaan lain di usia yang tak lagi muda, hampir mustahil.

"Yang jualan di sana rata-rata sudah sepuh, ya. Termasuk saya sendiri, sudah gak mungkin bisa mengalihkan profesi bekerja lain," keluh Wahab.

Dalam pertemuan itu, para pedagang yang tergabung dalam komunitas Jatian Center (JTC) hanya meminta satu hal, tempat berjualan yang layak.

Mereka berharap pihak Perhutani KPH Jember bisa memberikan izin berjualan di areal milik Perhutani yang tidak bersinggungan langsung dengan bahu jalan.

"Bagaimana kalau kami dikasih tumpangan biar bisa tetap nyari makan dan berteduh di sana. Itu permohonan kami kepada pihak Perhutani," ungkap Ketua JTC itu lirih.

Harapan itu kini bergantung pada kebijakan para pemangku kepentingan.

Sementara, bagi para pedagang sepuh ini, satu-satunya yang mereka ingin jaga bukan hanya warung kecil itu, tapi juga harga diri dan kehidupan yang masih ingin mereka perjuangkan.

Sejak diturunkan oleh orang tua mereka.

Namun, jalan keluar perlahan mulai terbuka.

Dalam forum yang sama, Wakil Administratur Perhutani KPH Jember Selatan Suyono memberikan respons bijak.

Dia menyampaikan, meskipun pihaknya tidak bisa mengizinkan penggunaan lahan di bawah pohon karena alasan keselamatan, masih ada alternatif lokasi yang bisa dimanfaatkan.

Suyono menawarkan opsi relokasi ke lahan kosong bekas tempat penimbunan kayu (TPK) yang tak jauh dari lokasi semula.

Area tersebut, kata dia, cukup menampung hingga 20 warung dan secara administratif sudah bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan pemerintah desa setempat.

“Kalau ditata rapi, bukan hanya aman, tapi bisa jadi lebih layak dan bahkan menarik pengunjung. Kami pun dapat sedikit dari sana untuk pendapatan,” tambahnya.

Pernyataan itu disambut positif oleh anggota dewan.

Sekretaris Komisi B Nurhuda Candra Hidayat mendorong para pedagang agar menempuh jalur resmi.

“Mungkin bisa bersurat ke Perhutani untuk membangun kerja sama. Kalau sudah ada aturan mainnya, semua jadi enak. Tidak kumuh, tidak sembunyi-sembunyi,” pinta Huda.

Baginya, relokasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan peluang.

Dia membayangkan lokasi baru itu bisa menjadi sentra UMKM, tempat kuliner khas Jember tumbuh dengan wajah yang lebih tertata dan menarik.

“Pedagang punya tempat yang layak, Perhutani pun mendapat nilai tambah dari kolaborasi ini,” ujarnya penuh harap.

Jika rencana itu terwujud, maka bukan hanya menyelamatkan warung-warung kecil dari penggusuran.

Tapi, juga menyelamatkan nilai hidup, martabat, dan perjuangan para pedagang sepuh yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari satu tungku kompor dan beberapa bangku plastik di pinggir jalan.

Kini, bola ada di tangan para pedagang.

Di antara puing-puing warung lama yang telah dibongkar, tersisa harapan yang belum mati.

Bukan sekadar meminta tempat berjualan, tapi sebuah ruang untuk bertahan, dengan cara yang lebih manusiawi dan bermartabat. (sil/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#pelebaran jalan #Jember #DPRD jember #LMDH #warung dibongkar #perhutani