Radar Jember - Penggunaan sepeda listrik maupun sepeda motor listrik telah masif di jalanan.
Tidak hanya di perkotaan, di desa pun penggunaan kendaraan berenergi listrik ini banyak ditemui.
Penggunanya mulai dari kalangan anak sekolah sampai emak-emak.
Di sejumlah kabupaten/kota, petugas dari Dishub maupun kepolisian gencar menyosialisasikan dan menindak pengguna kendaraan listrik roda dua ini jika menyalahi ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah daerah terkait penggunaan sepeda listrik atau motor listrik.
"Semua ketentuannya masih mengacu Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020," katanya, Sabtu (14/6/2025).
Agus menyebut, selama ini pihaknya menyosialisasikan aturan sepeda listrik tersebut untuk tujuan preventif.
"Untuk di Jember, belum ada tindakan dari kepolisian dan Dishub. Hanya sifatnya sosialisasi dengan preventif pada pengendaraan saat ketemu jika ada di jalan raya," bebernya.
Jika menukil Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu, aturan sepeda listrik di antaranya tidak boleh digunakan di jalan raya.
Kecuali jalan khusus sepeda atau jalan khusus sepeda listrik, dan kawasan tertentu.
Seperti di kawasan permukiman, car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, di luar jalan raya.
Selain itu, sepeda listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang.
Kemudian, wajib menggunakan helm, pengemudi berusia minimal 12 tahun, serta wajib didampingi oleh orang tua.
"Kalau yang namanya sepeda listrik, tetap harus pada jalur sepeda, seperti di jalur sepeda di kawasan perkotaan kita," tambah Agus. (mau/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh