Radar Jember - Dokumen resmi atau surat-surat pertanahan yang diakui negara menjadi cukup vital.
Tidak sekadar urusan legalitas atau administrasi.
Namun, agar terhindar dari potensi sengketa dan penyalahgunaan serta kepastian hukum.
Salah satu menjadi sorotan yakni soal surat-surat tanah pada rumah ibadah, terutama seperti masjid dan musala yang jumlahnya mencapai ribuan di Jember.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyarankan masyarakat, terutama pengurus masjid dan musala, segera mengurus penerbitan sertifikat tanah wakaf atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tahun ini Jember ada kuota sekitar 8.000 PTSL dan 3.000 untuk wakaf. Ini memang belum mengaver 100 persen kebutuhan di lapangan, tapi setidaknya kita memulai agar berikutnya bisa dimaksimalkan lagi," katanya ketika ditemui saat sosialisasi sertifikasi tanah wakaf di salah satu hotel di Jember, (11/6/2025).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember mencatat, hasil pendataan awal tanah wakaf di Jember, ada 1.523 masjid dan 4.906 musala.
Sementara yang sudah terdaftar ada 793 masjid, 2.636 musala, dan yang belum terdaftar, 725 masjid dan 2.275 musala.
Khozin meyakinkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf ini telah dibangun dengan sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya.
Terlebih, baik PTSL maupun sertifikasi tanah wakaf, diyakini bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo di bidang pertanahan.
"Ini semua bisa tercapai sinergi dengan pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah pusat, karena pertanahan ini menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Agar bisa terlaksana dengan cepat, maksimal dan efektif," tambah legislator Fraksi PKB itu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Asep Heri, menyebut bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program strategis nasional, selain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut dia, pemerintah memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf yang mudah dan cepat.
Sehingga tinggal kemauan masyarakat untuk mengurusnya.
"Kami pastikan akan terus bergerak, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat khususnya di bidang administrasi pertanahan ini," imbuh dia. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh