Radar Jember – Kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan dalam penerapan restorative justice (RJ) menjadi sorotan utama dalam forum Ngaji Hukum: KUHAP Series yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
Dalam forum ini, muncul kritik terhadap draf RUU KUHAP yang dinilai membuka peluang kompromi hukum oleh oknum aparat penegak hukum, yang dikenal publik dengan istilah pemahaman 86.
Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono secara tegas mengungkapkan, perbedaan tafsir antaraparat terhadap RJ bisa menimbulkan praktik yang menyimpang dari esensi keadilan.
“RJ jangan sampai menjadi alat tukar-menukar kepentingan, yang justru memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya, kemarin (29/4).
Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil (OMS) itu berfokus pada bagaimana penerapan RJ dalam draf RUU KUHAP dapat memberikan keadilan substantif tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak-hak korban.
Meski RUU KUHAP dinilai sudah mulai mengakomodasi pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan, Suryono menekankan pentingnya pengaturan yang detail dan ketat.
“Kalau tidak ada batasan yang jelas, RJ bisa dijadikan tameng oleh pelaku untuk lolos dari proses hukum,” terangnya.
Dia juga menyoroti perlunya panduan operasional dan pengawasan ketat agar penerapan RJ benar-benar berpihak pada pemulihan korban.
Serta reintegrasi sosial pelaku, bukan menjadi ruang negosiasi di balik meja.
Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi akan disusun dalam bentuk kajian akademik dan dikirimkan ke Komisi III DPR RI.
“Kampus harus hadir dalam proses legislasi, tidak hanya sebagai pengamat, tapi sebagai penyumbang gagasan kritis dan solutif,” pungkasnya. (sil/nur)
Baca Juga: Ruwat Kebangsaan PCTA Indonesia Jember, Refleksi Mendalam Makna Pancasila
Editor : Imron Hidayatullahh