Radar Jember - Gerakan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) kian masif di seluruh pelosok Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, hampir setiap desa mulai merintis pendirian koperasi ini.
Dukungan dari pemerintah pusat pun mengalir deras.
Berbagai skema pembiayaan awal telah disiapkan, mulai dari pinjaman modal usaha yang dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kemudahan pendirian melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang bisa dilaksanakan dengan cepat dan efisien.
Tak hanya itu, pembiayaan administratif pun mendapat perhatian serius.
Biaya untuk pembuatan akta notaris dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) maupun dana desa (DD), sehingga beban awal bagi masyarakat desa dapat diminimalisasi.
Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Apresiasi Masyarakat, 49 Ribu Lebih Penumpang Pilih KA Selama Libur Panjang
Dengan landasan hukum dan pendanaan yang kuat, KMP diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, Agus Lutfi, menjelaskan, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang paling sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasilah yang paling ideal untuk itu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi bisa menjadi lokomotif ekonomi kerakyatan dan alat efektif dalam menggali serta mengembangkan potensi desa.
Belajar dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), KMP harus mengantisipasi kelemahan-kelemahan yang pernah terjadi.
Menurutnya, tantangan utama adalah lemahnya tata kelola, keterbatasan modal, sistem manajemen yang belum tertata, serta rendahnya kemauan masyarakat untuk berubah.
Jika tantangan itu bisa diatasi, KMP akan tampil sebagai kekuatan baru dalam mengentaskan kemiskinan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
Pemerintah pusat bahkan telah merancang dukungan anggaran dari APBN, APBD dan APBDes, serta boleh ada sumber dana lain yang tidak mengikat.
Dalam konteks skala desa, angka tersebut terbilang besar.
Jika dikelola secara profesional, KMP diyakini mampu membuka ribuan lapangan kerja baru di berbagai sektor produktif, serta menyerap tenaga kerja dari kelompok masyarakat miskin.
Namun, seperti badan usaha lainnya, KMP juga harus mengejar keberhasilan secara mikro dan makro.
Dari sisi mikro, koperasi harus menghasilkan laba (profit) agar operasionalnya berkelanjutan.
Sementara dari sisi makro, KMP harus mampu mendorong bergeraknya ekonomi desa, menciptakan kemandirian finansial, dan memberikan dampak sosial seperti pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.
Untuk itu, pencapaian target sosial harus dilakukan secara bertahap.
Agus menyarankan agar pada tahun pertama, fokus utama koperasi adalah mencapai kesehatan ekonomi terlebih dahulu.
Setelah stabil, barulah koperasi dapat mengemban fungsi sosialnya secara maksimal dan berkelanjutan.
Agar terhindar dari praktik korupsi, KMP perlu didukung oleh sistem tata kelola yang kuat dan transparan.
Digitalisasi sistem, pelibatan pihak independen seperti dosen, mahasiswa, atau tokoh masyarakat berintegritas tinggi untuk monitoring dan evaluasi, menjadi sangat penting.
“Dengan sistem yang baik, KMP bukan hanya menjadi entitas bisnis desa, tapi juga simbol kemajuan dan kedaulatan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (dhi/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh