Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Program Pemkab Jember Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Tuai Kritik Tajam, Harus Ada Regulasi sebelum Ambil Kebijakan

Mega Silvia RJ • Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
ASPIRASI: Kritik kebijakan UHC Pemkab Jember disampaikan kepada Komisi D DPRD Jember. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)
ASPIRASI: Kritik kebijakan UHC Pemkab Jember disampaikan kepada Komisi D DPRD Jember. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Kebijakan pemkab terkait berobat gratis bagi warga Jember di mana pun berada cukup pakai KTP menuai kritik tajam.

Masyarakat yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda, lantas bisa langsung menggunakannya berobat, dinilai menyalahi peraturan, dan nota kesepakatan tidak bisa menjadi dasar hukum.

Pegiat antikorupsi, Mashudi, mengatakan, di balik pelayanan kesehatan yang pro rakyat, regulasi program UHC harus dievaluasi kembali.

Dia mendesak agar pemerintah membuat peraturan bupati sebagai landasan hukum yang jelas.

Jika itu tidak dilakukan, pihaknya bakal membuat koreksi tersendiri kepada BPK maupun aparat penegak hukum.

“Dalam standar akuntansi pemerintahan, tidak ada nota kesepakatan itu menjadi dasar hukum daripada pengeluaran anggaran,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama komisi D DPRD Jember.

Pihaknya memberikan catatan kritis mengenai pencairan APBD terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktivasinya kurang dari 14 hari.

Sesuai aturan, kepesertaan baru aktif ketika sudah terdaftar sejak 14 hari didaftarkan.

Namun, kesepakatan yang dilakukan pemkab dengan BPJS Kesehatan Jember meniadakan hal tersebut.

Menurutnya, hal ini menyalahi aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, klaim anggaran seharusnya tidak bisa dilakukan.

“BPJS itu punya regulasi sendiri yang tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah daerah,” tegas pria yang akrab disapa Agus MM itu.

Dijelaskan, tanpa landasan hukum, klaim anggaran dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum sampai 14 hari berpotensi menjadi persoalan hukum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Dan rentan menjadi kebocoran, artinya itu ada potensi korupsi. Kami akan melakukan evaluasi di akhir kajian kalau memang ada unsur pidana kami akan buat laporan kepada BPK dan KPK atau kejaksaan,” bebernya.

Dia menilai, bupati terlalu terburu-buru membuat kebijakan, tapi tanda landasan hukum.

Ujungnya justru berpotensi merugikan dinas sebagai pihak yang bakal bertanggung jawab ketika ada temuan dari BPK.

“Jadi, sistem pemerintahan itu ayo dijalankan secara benar, jangan sampai ada yang dikambinghitamkan,” pintanya.

Setiap ada perubahan atau eksekutif membuat program, tambahnya, hendaknya eksekutif berdiskusi terlebih dahulu dengan legislatif sebagai mitra kerja.

“Jangan diambil sepihak, karena bagaimana pun perda adalah hasil keputusan dari eksekutif dan legislatif. Nah, kalau perbup pun harus keputusan gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Jember Nur Fitriah menjelaskan, khusus PBPU pemda menerapkan dua mekanisme, sistem cut off (daftar bulan ini aktif bulan depan) dan non-cut off (UHC prioritas).

Dikatakan mekanisme kedua inilah yang saat ini sudah berlaku di Jember.

Daftar hari ini langsung bisa aktif dengan syarat yang harus dipenuhi daerah.

“Kepesertaan penduduk yang terdaftar BPJS Kesehatan minimal 98 persen dan tingkat keaktifannya minimal 80 persen. Nah, per 1 April (Jember, Red) sudah mencapai syarat tersebut,” ulasnya.

Regulasi internal BPJS Kesehatan Jember, tambahnya, telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, bahwa target RPJMN, cakupan kepesertaannya 98,6 persen dengan tingkat keaktifan 80 persen di tahun ini.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 bahwa mekanisme turunannya bisa diatur dalam regulasi BPJS Kesehatan.

“Di regulasi internal kami, khusus pemerintah daerah yang berkomitmen untuk bisa mengoptimalisasikan program JKN dengan memastikan masyarakatnya mempunyai jaminan kesehatan, maka akan mendapatkan privilege, yaitu UHC prioritas,” terangnya. (sil/c2/nur)

 Baca Juga: Tikungan Mbah Singo Jadi Momok bagi Sopir Truk, Jalur Gumitir Jember Kerap Makan Korban

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Jember #Berobat gratis dengan KTP #BPJS Kesehatan #UHC Prioritas Indonesia #Universal Health Converage