SUMBEREJO, Radar Jember – Operasional tambak udang milik PT BAS di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, diminta agar dihentikan sementara.
Keputusan ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Izin lingkungan PT BAS telah kedaluwarsa sejak 2019.
Selain itu, beberapa bangunan yang ada di lokasi tambak belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fidiyah, Subkoordinator Bidang Perizinan DPMPTSP Jember, menjelaskan, PT BAS memang telah memiliki NIB, sertifikat standar, dan PKKPR.
Akan tetapi, pembaruan izin lingkungan dan pengurusan PBG tetap menjadi kewajiban sebelum kegiatan tambak dapat dilanjutkan kembali.
“Rekomendasi kami adalah segera perbarui izin lingkungan dan lengkapi dengan PBG. Karena saat kami cek ke lokasi, ada bangunan berupa kolam tambak dan kantor yang juga harus memiliki izin,” ungkap Fidiyah saat hadir dalam RDP dengan Komisi B DPRD Jember, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan, pihaknya sepakat secara internal untuk merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambak udang yang berada di pesisir Pantai Payangan itu.
Penutupan ini berlaku hingga seluruh izin administrasi dan syarat operasional dipenuhi.
“Ini bukan penutupan permanen. Hanya penghentian sementara setelah panen terakhir, sambil menunggu proses kelengkapan izin yang masih kurang,” tegas Candra. (sil)
Editor : Nur Hariri