Radar Jember – Koperasi Merah Putih (KMP) di Jember diminta tidak terjun ke usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam (KSP).
Selain berisiko, syarat mendirikan KSP dinilai terlalu berat karena modal awalnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember menjelaskan, selama ini banyak warga mengira koperasi hanya identik dengan KSP.
Padahal, masih banyak sektor usaha riil yang bisa dijalankan, seperti pertanian, perdagangan, kuliner, hingga jasa.
Menurutnya, KMP di Jember tidak akan bisa menjalankan lapangan usaha simpan pinjam dan menjadi KSP.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2023, koperasi, termasuk KMP harus memenuhi syarat kecukupan modal.
"Harus ada modal disetor ke rekening bank pemerintah Rp 500 juta yang bersumber dari simpanan pokok simpanan wajib,” jelasnya usai hearing bersama Komisi B DPRD Jember, 14 Mei lalu.
Besaran modal itu harus murni dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Bukan bantuan pemerintah atau hutang bank.
Maka, jika KMP ingin bergerak sebagai KSP, modal awal Rp 500 juta itu harus disetor ke rekening bank pemerintah sebagai tabungan.
“Dengan sembilan pengurus saja, KMP di Jember kemungkinan besar belum mampu memenuhi itu," kata Sartini
Memenuhi persyaratan itu, kata dia, cukup berat. Terlebih tidak boleh modal awal dari pemerintah atau bank.
Berbeda dengan usaha riil, tidak ada batasan modal awal yang harus dipenuhi dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Karena itu, sektor rill lebih direkomendasikan agar KMP bisa segera jalan dan bermanfaat.
Saat ini, KMP di Jember sudah terbentuk di 148 desa dan kelurahan. Tinggal proses mengurus legalisasi ke notaris. (sil)
Editor : Nur Hariri