Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Eksekutif dan Legislatif Jarang Diskusi, Raperda Pasti Terhambat, Ini Respons Dosen Unej Terkait Banyaknya Raperda Jember Molor

Yulio Faruq Akhmadi • Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
Gambar ilustrasi Raperda yang tak kunjung rampung, (Maulana Ijal/AI/Radar Jember)
Gambar ilustrasi Raperda yang tak kunjung rampung, (Maulana Ijal/AI/Radar Jember)

Radar Jember - Tumpukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak kunjung disahkan dari tahun ke tahun memunculkan pertanyaan besar.

Seberapa serius dan seberapa produktif kinerja legislatif dan eksekutif di Jember?

Apakah tumpukan raperda itu sekadar rutinitas administratif, atau cerminan lemahnya koordinasi dan komitmen antarinstansi?

Apalagi, menjelang habisnya satu semester tahun 2025 ini, baru satu dari 23 raperda yang bisa dirampungkan.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej), Dr Suji MSi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Dia menilai, akar persoalannya bukan semata-mata pada teknis pembahasan, melainkan karena lemahnya komunikasi dan tidak adanya kesamaan arah antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Saya kira ini soal koordinasi yang belum maksimal. Harus ada persamaan visi, persepsi, dan kepentingan antara semua pihak yang terlibat. Kalau masing-masing jalan sendiri, ya sulit mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap tahun, DPRD Jember selalu merancang target penyusunan dan pembahasan perda, baik dari inisiatif dewan maupun usulan eksekutif.

Namun, realisasi dari rencana tersebut sering kali jauh dari harapan.

Banyak raperda yang tak kunjung selesai, bahkan menggantung tanpa kepastian.

Menurutnya, lambannya pembahasan raperda terjadi karena intensitas pertemuan antar-stakeholder masih kurang.

Akibatnya, pembahasan yang seharusnya bisa dipercepat justru molor berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

“Kalau tidak sering bertemu, tidak sering berdiskusi, ya, proses akan terus terhambat. Padahal, raperda itu bagian dari tugas utama DPRD,” tambahnya.

Dikatakan, jumlah raperda yang berhasil dibahas dan disahkan seharusnya bisa menjadi tolok ukur produktivitas legislatif.

Sebab, salah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk peraturan daerah.

Jika tugas itu tak dijalankan dengan baik, maka kinerja lembaga tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau banyak raperda menumpuk dan tidak selesai, berarti tidak produktif. Baik itu raperda dari inisiatif dewan maupun dari eksekutif, keduanya harus dituntaskan,” tegasnya.

Dia juga menyoroti peran penting eksekutif dalam proses ini.

Pasalnya, meskipun raperda dibahas bersama, pelaksanaan perda sepenuhnya ada di tangan eksekutif.

Jika eksekutif tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat, maka proses legislasi tidak akan berjalan efektif.

“Eksekutif harus punya kemauan dan tanggung jawab untuk mempercepat pembahasan raperda. Harus duduk bersama, menyatukan konsep, dan memiliki arah yang sama. Kalau visinya berbeda-beda, bagaimana bisa menyusun regulasi yang baik?” katanya.

Dia menegaskan, menyusun perda bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau mengejar target tahunan.

Namun, harus menjadi bentuk tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap raperda yang sudah masuk ke dalam program legislasi harus ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Apalagi ada raperda yang sifatnya mendesak dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Kalau tidak segera dirampungkan, masyarakat yang akan dirugikan,” tutupnya. (yul/c2/nur)

 Baca Juga: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Dampingi Orang Tua Siswa Korban Hilang ke Tempat PKL di Pati, Begini Selengkapnya

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Jember #Raperda #Kabupaten Jember #Prolegda #DPRD jember #Fisip Unej