Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Praktek Diskriminasi Usia dan Penahanan Ijazah Dilarang, Pemkab Jember Dipastikan Mendukung Penuh, Ini Pernyataan Kepala Disnaker

Maulana RJ • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:05 WIB

 

“Jember lima, Malang tiga, dan Surabaya dua,”   Kepala Disnaker Jember Suprihandoko 
“Jember lima, Malang tiga, dan Surabaya dua,”  Kepala Disnaker Jember Suprihandoko 
 

SUMBERSARI, Radar Jember - Dua kebijakan pemerintah terkait urusan ketenagakerjaan baru saja diteken.

Yakni Surat Edaran (SE) Kemenaker tentang pelarangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau karyawannya, dan SE Gubernur Jatim yang melarang diskriminasi terhadap usia calon pekerja.

Dua kebijakan itu diyakini menjadi angin segar untuk nasib para calon pencari kerja, khususnya di daerah.

Meski kebijakan itu sendiri terkesan setengah hati lantaran hanya berupa SE, dan tidak mengandung konsekuensi hukum apabila dilanggar.

"Kita sangat mendukung dan sangat setuju, karena ketika ijazah itu ditahan, pekerja itu sama dengan disandera, tidak bisa berkutik," kata kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko, saat ditemui (21/5).

Sebelum SE itu diteken, Suprihandoko mengaku sempat mengimbau para Human Resource Development (HRD) perusahaan di Jember, melalui sebuah grup obrolan, terkait praktek menahan ijazah yang disinyalir masih terjadi di Jember.

Meski belum ada ketentuan sanksi pidana, Suprihandoko berharap semua perusahaan patuh terhadap regulasi baru tersebut.

"Permenaker-nya juga belum keluar, kalau memang mengarah pada sanksi pidana itu nanti mudah-mudahan Jember sudah bersih, sehingga tidak ada yang menjadi korban yang bisa mengarah ke pidana itu," harapnya.

Lebih lanjut, Suprihandoko juga merespon SE gubernur Jatim yang melarang praktek diskriminasi terhadap usia calon pekerja.

Karena menurut dia, kompetensi pekerja bisa mencapai profesional, biasanya, ketika sudah memasuki usia-usia antara 35-40 tahun.

Ia memastikan pemerintah daerah akan mendukung penuh kebijakan yang berpihak pada nasib para pekerja dan pencari kerja tersebut.

"Soal penghapusan batas usia calon pekerja itu kami juga setuju. Jadi pekerja yang punya kompeten itu tidak terhalang peluangnya, saat dia di-PHK misalnya, dan mencari pekerjaan baru," jelas dia. (mau/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#diskriminasi usia #Jember #ijazah #DISNAKER