Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Jember Tak Punya Sertifikat, Ahli Waris Menang Data atas Lahan Pemandian Patemon, Begini Tuntutannya  

Imron Hidayatullahh • Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB

DATA PEMKAB LEMAH: Komisi C DPRD Jember sidak Pemandian Patemon, sore kemarin (21/5). Ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan, karena sebagian diklaim milik warga. (Mega Silvia/Radar Jember)
DATA PEMKAB LEMAH: Komisi C DPRD Jember sidak Pemandian Patemon, sore kemarin (21/5). Ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan, karena sebagian diklaim milik warga. (Mega Silvia/Radar Jember)
 

 

Radar Jember - Aduan masyarakat yang melakukan klaim tanah eigendom di lahan Pemandian Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, terus ditelusuri anggota dewan.

Terbaru, Komisi C DPRD Jember melakukan sidak ke lokasi itu, sore kemarin (21/5).

Peninjauan lokasi semakin memperjelas kebenaran klaim ahli waris atas 1.760 meter persegi lahan parkir di dalam Pemandian Patemon.

Pemkab Jember tak bisa menunjukkan legalitas tanah dan hanya berpatok pada kartu inventaris barang (KIB).

Dewan bakal merekomendasikan agar pemkab membuka diri dan segera duduk bersama ahli waris guna mencari jalan tengah.

Terlebih untuk kelangsungan pariwisata di sana.

Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan komparasi data dan menemukan bahwa tidak ada petunjuk resmi bahwa lahan Pemandian Patemon adalah aset pemkab.

Hanya bangunan dan kolam.

"Ini bukan haknya pemkab, kami akan memberikan rekomendasi. Apakah memberikan ganti rugi, ganti untung, kepada ahli waris, atau seperti apa," tuturnya.

Ahli waris, kata dia, sudah membuktikan bahwa yang merupakan aset pemkab hanyalah 7.680 meter persegi.

patmeBaca Juga: Ahli Waris Minta Tanah Pemandian Patemon Dikembalikan, Pemkab Jember Disebut Puluhan Tahun Kuasai Lahan Masyarakat untuk Tempat Wisata

Meliputi sumber mata air dan alas bambu serta kolam renang.

Itu juga dibenarkan Sekretaris Desa Patemon yang juga turut menemui anggota dewan saat sidak.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana menegaskan, ahli waris adalah pemilik yang sah dari tanah yang diklaim di lahan Pemandian Patemon.

Karena lokasi tersebut sudah telanjur menjadi tempat wisata andalan pemkab, dewan akan berkoordinasi dengan BPKAD.

"Apa yang menjadi tuntutan ahli waris ini juga perlu kami diskusikan dulu," terang legislator dapil tujuh itu.

Dalam komparasi data, ada selisih data yang cukup jauh.

Data yang dimiliki ahli waris, luasan Pemandian Patemon 2,7 hektare.

Sementara, yang tercatat dalam KIB A pemkab 4,8 hektare.

Sementara itu, staf bidang aset BPKAD Jember Dicky Giantara mengakui pemkab tidak memiliki sertifikat tanah Pemandian Patemon.

Penguasaan lahan secara fisik hanya berdasarkan KIB A yang ada di Disparbud.

Mengenai hal itu, dia akan segera berkoordinasi dengan internal pemkab.

"Sementara ini kami menunggu pimpinan dulu," katanya.

Terpisah, kuasa hukum ahli waris, Renal Shendra, menyebutkan, perbedaan data luasan lahan itu dimungkinkan karena pemkab memasukkan luasan sempadan sungai yang berada di belakang area pemandian.

Dijelaskan, dari 2,7 hektare luasan lahan yang ada di dalam datanya meliputi 7.680 meter persegi lahan milik pemkab.

Baca Juga: Optimalkan Keberadaan JSG Seperti di GBK Senayan Jakarta, Bupati Gus Fawait Fokus Munculkan Pusat Ekonomi Baru di Jember

Selebihnya milik ahli waris yang terdiri atas dua nama.

"Mbah Suhak (Ishak, Red) yang sudah meninggal 1976 dan Mbah Kacung yang merupakan mertua Pak Suhak," terangnya.

Tanah yang dituntut oleh ahli waris Mbah Suhak seluas 1.760 meter persegi. Sementara, 1,2 hektare tercatat kepemilikan Mbah Kacung yang ada di dalam area pemandian.

"Dalam artian mulai dari petok desa, BPN, surat keterangan riwayat tanah, semua kami tunjukkan," bebernya seusai menunjukkan batas-batas persil lahan kepada anggota dewan, BPKAD, camat, dan perangkat desa setempat.

Renal yang juga cucu dari ahli waris itu kini menunggu Komisi C memberikan rekomendasi kepada pemkab.

Pihaknya sangat terbuka jika pemkab legawa mengakui kepemilikan ahli waris dan memilih menyelesaikan perkara dengan jalur yang baik.

"Walaupun kami mengetahui ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara mulai dari tahun 1980-an sampai dengan sekarang. Nah, jadi karena kita merupakan warga negara yang baik juga, monggo seperti apa penyelesaian," terangnya.

Dikatakan, jika memang pemkab beriktikad baik, langkah yang bisa ditempuh ialah pemkab membeli lahan milik ahli waris yang sah.

Serta membayarkan kompensasi selama 42 tahun penguasaan atau mengembalikan tanah tersebut. (sil/c2/nur)

Baca Juga: Diserang Netizen, Megawati Hangestri: Aku Sampai Tutup Akses Mereka ke Keluarga di Jember

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #komisi C DPRD Jember #Pemandian Patemon