Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

YouTuber Asal Jember Ini yang Hina Nabi Muhammad Ditangkap, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa!

Redaksi Radar Jember • Selasa, 20 Mei 2025 | 21:05 WIB
YouTuber Asal Jember Ini yang Hina Nabi Muhammad Ditangkap, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa!
YouTuber Asal Jember Ini yang Hina Nabi Muhammad Ditangkap, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa!

Radar Jember - Upaya pelarian seorang konten kreator YouTube asal Jember yang sempat membuat publik geram akhirnya terhenti. 

Pria berinisial DISB (47) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat menjadi buronan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Penangkapannya berlangsung di Bali setelah video unggahannya yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif viral dan menuai kecaman luas.

DISB yang diketahui berdomisili di Perumahan Muktisari, Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. 

Ia dibekuk saat bersembunyi di sebuah gang di wilayah Banjar Tegal, tepatnya Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

"Pelaku diamankan di Banjartegal, Badung, Bali. TKP pelaku melakukan perekaman," ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto pada Senin (19/5/2025).

Usai penangkapan, DISB langsung dijerat dengan pasal berat terkait penyebaran kebencian melalui media digital. 

Ia dijatuhi Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berdasarkan ketentuan ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tak hanya itu, Bobby juga mengungkap bahwa pelaku ternyata merupakan residivis. 

Ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus sejenis pada tahun 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. 

Riwayat tersebut semakin memperkuat penilaian aparat bahwa tindakannya kali ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan tindakan yang berulang dan terencana.

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Jember juga menyampaikan adanya motif tertentu di balik tindakan pelaku. 

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Angga Riatma, DISB sengaja melontarkan pernyataan kontroversial tersebut untuk menarik atensi publik, demi mendongkrak jumlah penonton kanal YouTube miliknya.

"Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton," ungkap Angga.

Konten yang memicu kemarahan masyarakat itu berasal dari kanal YouTube bernama Warta Kabar Baik

Dalam salah satu videonya yang diunggah pada Rabu (30/4), DISB menyebutkan bahwa Nabi Muhammad hanyalah karakter rekaan dan tidak benar-benar pernah hidup. 

Pernyataan ini membuat banyak pihak tersinggung, khususnya umat Islam.

"Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif. Tidak beneran pernah ada sebagai suatu pribadi sebagaimana yang diyakini banyak orang," katanya dalam video berjudul Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI, yang telah ditonton lebih dari 5.800 kali.

Dampak dari video tersebut pun memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat. 

Salah satu yang pertama bergerak adalah Gerakan Pemuda Ansor Cabang Kencong, Jember. Mereka secara resmi melaporkan unggahan video tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu (4/5).

Tindakan GP Ansor ini mempertegas bahwa masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, tidak tinggal diam terhadap tindakan yang berpotensi memecah belah serta menyinggung kepercayaan umat beragama. 

Kini, proses hukum terhadap DISB terus berjalan dan menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial yang melanggar batas.

Penulis: Cintya Diyanti Utomo

Editor : M. Ainul Budi
#badung #Jember #Satreskrim #Bali #nabi muhammad