Radar Jember - Kasus dugaan kredit fiktif BNI Wirausaha (BWU) Jember terus bergulir di meja hijau.
Sejumlah fakta persidangan kembali terungkap dalam agenda keterangan terdakwa sebagai saksi satu sama lain, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (16/5/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darwanto itu berpotensi menyeret tersangka lainnya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri Semboro (MUMS) dan BNI Cabang Jember.
Bahkan, hakim juga telah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menggali keterangan terdakwa SD, eks ketua KSP MUMS; IN, eks manajer KSP MUMS; MF, Kepala Kantor Cabang BNI Jember tahun 2018-2023; dan DK, eks manajer umum KSP MUMS.
Penasihat hukum terdakwa SD dan IK, Alananto, mengatakan, muasal terjadinya kebocoran uang negara sampai ratusan miliar rupiah itu karena pihak MF yang memberikan kelonggaran pengajuan persyaratan para calon debitur.
Secara regulasi seharusnya mereka harus benar-benar petani tebu yang memiliki atau mempunyai hak mengelola lahan 40 hektare.
"Ternyata diizinkan pengatasnamaan (tanda tangan, Red) pengajuan debitur, padahal tidak punya lahan," ucapnya saat ditemui, Minggu (18/5/2025).
Banyak nama-nama petani fiktif yang diajukan sepanjang 2021 hingga 2023 oleh DK.
Banyak tanda tangan yang diatasnamakan oleh staf atas perintahnya.
Termasuk memalsukan foto-foto dan lokasi lahan.
Karena harus mengejar target debitur sebanyak-banyaknya, pihak MF tidak melakukan prosedur verifikasi yang juga telah dilakukan penyelia di lapangan.
Realisasi kredit begitu mudah.
Namun, tak dilaporkan kepada KSP MUMS maupun PG Semboro sebagai off-taker.
Sehingga pengucuran kredit tidak bisa terdeteksi oleh KSP MUMS.
"Pemalsuan-pemalsuan tanda tangan itu diakui oleh DK dalam persidangan," beber Alan.
Atas fakta-fakta tersebut, kata dia, majelis hakim yang beranggotakan Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito itu memerintahkan JPU menyidik lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dan diduga turut menerima uang kredit tersebut.
Baik itu staf-staf KSP MUMS maupun BWU.
"Pengembangan perkara akan dilanjutkan dan setidaknya sepuluh orang berpotensi menjadi tersangka baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alan menuturkan, SD dan IN pada kurun waktu tersebut sedang tidak aktif berkerja di kantor KSP MUMS.
Sehingga proses pengajuan kredit dilakukan oleh DK.
Namun, SD dan IN juga turut dianggap bersalah sebagai pejabat yang mengemban tanggung jawab.
Sementara, kerugian negara yang dimaksudkan karena SD dan IN posisinya juga sebagai petani tebu dan belum menyelesaikan kredit yang telah diambil lantaran mengalami beberapa kali gagal panen.
Dari Rp 25 miliar tanggungan SD, telah dikembalikan Rp 15 miliar.
Sedangkan IN telah mengembalikan Rp 5 miliar dari tanggungannya Rp 40 miliar.
"DK ini kemarin juga mengakui telah menggunakan keuangan kredit Rp 42 miliar dan baru dikembalikan Rp 1 miliar," sebutnya. (sil/c2/nur)
Baca Juga: Update Laka Lantas Jember: Lagi, Jalan Miring Mbah Singo Makan Korban
Editor : Imron Hidayatullahh