SUMBERSARI, Radar Jember - Sejumlah warga mengajukan klaim tanah eigendom kolam pemandian Patemon di Desa Patemon Kecamatan Tanggul yang selama ini dikuasai Pemkab Jember.
Mereka adalah ahli waris atas 1,74 hektar dari 2,7 hektar tanah yang menjadi sengketa itu.
Lahan tersebut rupanya sudah dikuasai pemkab sejak 1982, namun dasar legalitas seperti sertifikat kepemilikan lahan belum bisa ditunjukkan pemkab.
Ahli waris pun juga tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun.
Kuasa hukum ahli waris, Renal Shendra mengatakan, seluruh area pemandian Patemon yang dikuasai pemkab diberikan pembatas pagar.
Ahli waris yang terdiri dari 33 orang seolah tak memiliki hak atas tanah tersebut.
Padahal, yang menjadi hak milik pemkab hanya kolamnya.
Dijelaskan, ahli waris memiliki petok C, salinan kutipan petok C 2021, keterangan riwayat tanah Januari 2025, hingga gambar bidang (peta) objek tanah dari badan pertanahan negara (BPN).
Dalam petok, nama pemilik lahan seluas 1,74 hektar tersebut ialah Suhak.
Karena tidak memiliki anak dan saudara kandung telah meninggal, hak kepemilikan lahan berpindah kepada keluarga saudara yang masih dalam keturunannya saat ini.
“33 ahli waris ini dalam satu keluarga satu buyut,” katanya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Jember mendampingi tujuh ahli waris, (19/5).
Renal mengaku, para ahli waris sudah pernah melakukan aduan serupa kepada dewan pada 2022 lalu namun tak juga mendapatkan titik temu.
Pihaknya sengaja tidak melakukan gugatan secara litigasi karena ahli waris masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tapi jika memang akhirnya harus masuk ke gugatan ya nanti kami ada tim kuasa hukum,” tegas pria yang juga masih cucu dari salah sattu ahli waris.
Ahli waris meminta agar pemkab mau mengakui hak kepemilikan lahan dan dikembalikan seutuhnya kepada mereka.
Lantas untuk keberlangsungan tempat wisata pemandian Patemon, ahli waris selanjutnya bersedia duduk bersama.
Seperti kemungkinan pemkab melakuan sewa menyewa atau akhirnya melakukan pembelian.
“Tapi sementara belum ada pemikiran untuk sewa atau perjanjian yang bisa dibuat dengan pemkab,” paparnya
Sementara itu, salah satu ahli waris Adi Bambang Sugianto, 69, mengatakan, saat masih kecil dulunya hanya mendengar cerita-cerita dari orang-orang tua bahwa lahan di pemandian Patemon adalah milik keluarganya.
Pada 1990, dia menemukan surat petok dan bukti pembayaran pajak di rumah buyutnya. Legalitas itulah yang kemudian juga dibuka kepada semua keluarga.
Karena berada jauh dari kota dan upaya yang dilakukan untuk mengklaim kembali tidak bisa dilakukan.
”Pada 2022 sudah melangkah saat itu ke komisi B,” ulasnya.
Sementara ahli warisnya tidak menerima apapun dari pemasukan yang diterima daerah. Beberapa di antaranya juga turut mencari nafkah dengan berjualan gorengan di wisata tersebut.
Pensiunan guru itu berharap pemkab bisa memahami apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Alih-alih membicarakan kompensasi, dia meminta agar pemkab mengakui tanah eigendom kepada ahli waris. Perihal apa-apanya bisa dibicarakan selanjutnya.
“Kembalikan dulu tanahnya baru kita bicarakan sama-sama apa yang terbaik,” ungkap warga Desa Tanggul Kulon itu.
Terpisah, staf bidang aset BPKAD Jember Dicky Giantara mengatakan, objek lahan pemandian Patemon tercatat dalam keterangan inventaris barang (KIB) A (tanah) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pihaknya mengaku tidak memiliki sertifikat tanahnya.
Ketika akan melakukan program sertifikasi tanah untuk pengamanan aset pada 2021 hingga 2022 objek tanah yang diajukan tersebut terbentur persetujuan desa.
“Kades tidak berani, kades menyatakan bahwasannya objek tersebut adalah tanah kiasan,” paparnya.
Perjalanan penyelesaian sengketa lahan itu, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2000.
Pemkab sudah pernah berkoordinasi dengan ahli waris melalui Disparbud. Sementara BPKAD harus mengumpulkan bukti kepemilikan penguasaan tanah terlebih dulu untuk bisa melangkah.
“Untuk lebih lanjutnya mungkin kami akan tetap koordinasi dengan Disparbud,” ulasnya. (sil)
Editor : M. Ainul Budi