Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Jember Telat Urus HPL, Bikin Lahan Pesisir Banyak Diakuisisi Pihak-Pihak Ini!

Imron Hidayatullahh • Jumat, 16 Mei 2025 | 14:30 WIB

INDRA TRI PURNOMO, Kepala Dinas Perikanan Jember. (Mega Silvia/Radar Jember)
INDRA TRI PURNOMO, Kepala Dinas Perikanan Jember. (Mega Silvia/Radar Jember)

Radar Jember - Sudah berulang kali muncul persoalan tambak-tambak swasta di pesisir pantai Jember yang kerap berujung protes warga.

Selain yang baru-baru ini dilakukan warga pesisir Pantai Payangan, juga yang beberapa kali dilakukan sejumlah warga Desa Mayangan dan Kepanjen, Gumukmas.

Kebanyakan pembuangan limbahnya yang dipersoalkan.

Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo menuturkan, pasca-pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kecamatan Puger, tambak-tambak mulai bermunculan.

Banyak di antaranya yang ditentang warga.

Selain merugikan karena mencemari lingkungan, juga dinilai tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar.

Setidaknya ada 30 perusahaan tambak udang berizin, belum lagi tambak air tawar dan yang tidak berizin.

Termasuk yang ada di wilayah Kecamatan Ambulu.

“Infrastruktur sudah jadi untuk akses jalannya. Otomatis tanah di situ buat multiusaha, kan sangat menjanjikan,” ucapnya saat ditemui usai rapat dengar pendapat bersama lintas komisi di DPRD Jember, Rabu (14/5/2025) lalu.

Indra mengungkapkan, Pemkab Jember terlambat mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) pesisir ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Seharusnya, dilakukan penataan wilayah pesisir terlebih dahulu agar tanah negara menjadi aset pemkab dalam hal pengelolaannya.

“Terus terang aja, pemkab terlambat untuk melakukan HPL pesisir sebelumnya. Nah, ini yang terjadi penguasaan sepihak,” ungkapnya.

Penguasaan lahan sepihak itu diduga kuat ada transaksional bawah tangan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat sebagai pemilik lahan.

Lantas, dijual kepada pihak swasta.

“Akhirnya dibuat usaha tambak-tambak, mereka mau berinvestasi karena merasa memiliki lahan,” ulasnya.

Proses kepemilikan itulah yang dinilai menjadi simalakama karena pemkab tidak dilibatkan dalam kepemilikan lahan-lahan di pesisir tersebut.

Adanya hak guna usaha (HGU) pun, tambahnya, justru menimbulkan masalah di tengah masyarakat, karena pendirian tambak tanpa ada sosialisasi dulu.

Dikatakan, saat ini pemkab dalam proses mengurus HPL.

Melalui tim penataan pesisir sejak 2022 silam, penataan mulai dilakukan.

Sepanjang itu, baru sedikit wilayah yang mulai dilakukan pengurusan HPL pemkab.

Ini lantaran ada beberapa kendala yang dihadapi.

Satu di antaranya izin dan persetujuan melalui desa.

“Ada miskomunikasi di situ, ada kesepakatan pengelolaan yang harus dipahami bersama,” jelasnya.

Seluruh progres pengurusan HPL, timbanya, masih dalam tahap pematokan.

Sekitar 60 sampai 70 persen.

Sejumlah masyarakat seperti di pesisir Pantai Paseban dan Gumukmas melakukan penolakan, sehingga desa meminta agar pemkab menundanya dulu dan melakukan sosialisasi lagi.

Sementara di sejumlah wilayah ada yang sudah proses HPL dan tinggal pengukuran lahan.

“Kalau di Puger sudah progres HPL sebagian,” sebutnya. (sil/c2/nur)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Jember #tambak #protes warga #hpl #JLS