Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dinilai Cemari Lingkungan Warga Ambulu Jember Tuntut Penghentian HGU Tambak Udang, Ini Selengkapnya

Imron Hidayatullahh • Kamis, 15 Mei 2025 | 13:40 WIB
Ketua FKUB Ambulu Heri Suryata menyampaikan tuntutan warga Desa Sumberejo keDPRD Jember soal tambak udang yang dinilai tak sesuai amdal, dalam RDP di DPRD Jember(14/05). (Mega Silvia/Radar Jember)
Ketua FKUB Ambulu Heri Suryata menyampaikan tuntutan warga Desa Sumberejo keDPRD Jember soal tambak udang yang dinilai tak sesuai amdal, dalam RDP di DPRD Jember(14/05). (Mega Silvia/Radar Jember)

Radar Jember - Keresahan masyarakat akan beroperasinya salah satu perusahaan tambak udang juga muncul di Kecamatan Ambulu, tepatnya di area Pantai Payangan.

Sejumlah warga pesisir Pantai Payangan, Desa Sumberejo, memprotes aktivitas tambak yang dinilai mencemari lingkungan.

Mereka meminta hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak diperpanjang.

Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama (FKUB) Kecamatan Ambulu Heri Suryata menyebut, keberadaan perusahaan tambak udang tersebut nyaris tak memberikan kontribusi bagi warga sekitar.

Sebaliknya, banyak kerugian yang dirasakan.

Alih-alih dikelola dengan baik, limbah justru dibuang begitu saja.

“Setelah panen (limbah, Red) dilepas sehingga dengan adanya limbah, pencemaran itu luar biasa, termasuk bau yang sangat menyengat,” paparnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan B DPRD Jember, Rabu (14/5).

Biota laut seperti udang rebon yang biasanya melimpah tiap musimnya, keberadaannya semakin menjauh sejak tambak tersebut beroperasi.

Ini akhirnya merugikan nelayan setempat.

Dia menengarai kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan itu tidak jelas.

Baca Juga: MELESET! Target PAD Jember Rp 1 Triliun Tapi Kini Baru Tercapai Rp 229 Miliar, DPRD Sebut Pemkab Harus Banting Tulang

Kajian ulang diharapkan dilakukan oleh dinas terkait setidaknya dalam seminggu ini.

Senada, Ketua Laskar Segoro Kidul Suparto menyampaikan telah melarang Dinas Perikanan melakukan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Dijelaskan, penyedotan air laut ke tambak menimbulkan abrasi besar.

Pipa yang digunakan cukup besar,  hingga pasir laut pun ikut tersedot. “Sehingga di dalam tambak itu banyak tumpukan pasir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Indra Tri Purnomo mengatakan belum memiliki data kapan HGU perusahaan tambak di Payangan itu berakhir.

“Tapi, kalau izin usahanya sempat menyampaikan progres perpanjangan izin. Kaitannya perubahan alih kepemilikan,” paparnya.

Mengenai penyedotan air, dikatakan bahwa belum ada izin yang turun.

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menindaklanjuti bukti yang ada.

“Harus ada izin penyedotan air laut,” jelasnya.

Korsub Penetapan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan (BPN) Jember Gatot Marjiyanto juga mengaku belum mengetahui data tersebut lantaran baru pindah tugas.

Termasuk prosedur yang dilakukan sebelumnya.

“Secara teknis nanti saya lanjutkan ke bagian seksi yang membidangi, mungkin nanti akan kami peroleh jawaban yang pasti,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi mempertanyakan kapan berakhirnya HGU tersebut.

Dia menyayangkan dinas tidak mencari tahu terlebih dulu mengenai data tersebut.

Dikatakan, munculnya permasalahan tambak yang kemudian menimbulkan kemarahan warga merupakan akumulasi dari banyak hal yang tidak transparan.

Proses HGU yang sudah jalan puluhan tahun, kemudian berdampak terhadap masyarakat.

Dia meminta dinas secepatnya menyelesaikan persoalan tanpa menunggu seminggu.

“Terkait penyedotan air yang sampai saat ini perizinannya masih belum turun, tapi gak mungkin tambak gak nyedot air,” tegasnya. (sil/c2/nur)

Baca Juga: Mbludak! Ribuan Wadulan Warga Jember Diterima Kanal Wadul Guse, dari Kecamatan Ini Paling Banyak

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #hgu #tuntut #amdal #DPRD jember #tambak udang #ambulu #pantai payangan jember