Apalagi, peliputan tersebut bukanlah ruang privat dan tidak mengeksploitasi korban.
Sekretaris AJI Jember Andi Saputra mengatakan, sikap arogansi yang ditunjukkan oknum polisi dengan meminta jurnalis mematikan kamera saat liputan adalah bentuk penghalangan kemerdekaan pers.
"Kemerdekaan pers dijamin dalam undang-undang. Tidak boleh dihalangi siapa pun," tegasnya.
Apalagi itu dilakukan oleh aparat yang seharusnya bisa berkolaborasi dengan awak media.
Dalam peliputan, tidak ada yang boleh melakukan pelarangan terhadap kerja jurnalistik.
Apalagi peliputan yang dilakukan bukanlah pada ranah maupun ruang privat.
Terlebih jenazah korban juga telah dibungkus dengan kantong jenazah dan peliputan pun tidak bermaksud mengeksploitasi korban.
Andi mengatakan, proses peliputan evakuasi di gunung bukan perkara mudah.
Media melakukan kerja jurnalistik bukan bermaksud mengorek hal yang bersifat privasi dari korban.
Menurutnya, jika langkah yang dilakukan hanyalah permintaan maaf, maka selanjutnya akan menjadi preseden buruk.
Lantas, di kemudian hari berpotensi terulang kembali kejadian serupa.
"Ini harus ada sikap tegas dan jelas dari institusi terkait. Jangan sampai kejadian di Bondowoso membuat institusi terkait mendapat citra buruk. Sekali lagi apa yang dilakukan adalah bentuk nyata dari penghalangan kemerdekaan pers," tegasnya. (sil/c2/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh