PATRANG, Radar Jember - Kelanjutan kasus pelesiran ke luar negeri yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Jember dr Koeshar Yudyarto sudah klir. Setelah Koeshar dipanggil menghadap Tim Pemeriksa Pemkab, pekan lalu, rekomendasi sanksi untuk Koeshar kabarnya telah keluar. Yakni, penurunan jabatan setingkat, selama 12 bulan.
Tim pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membeberkan bentuk sanksi tersebut, kemarin. "Tupoksi untuk pelanggaran disiplin itu ada di BKPSDM. Sedangkan Inspektorat itu masuk menjadi anggota tim pemeriksa, kalau ada pelanggaran disiplin PNS, yang ancaman hukuman disiplinnya itu diperkirakan antara sedang sampai dengan berat," kata Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo.
Ratno mengakui, saat dilakukan pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Jember, belum lama ini, pihaknya memang terlibat dalam merumuskan bentuk sanksi itu. Namun, kewenangan berikutnya telah berpindah ke BKPSDM dan naik ke bupati. "Tugas tim pemeriksa sudah selesai, Minggu kemarin. Selanjutnya, BKPSDM membuat laporan ke bupati, dengan rekomendasi sanksinya," jelasnya.
Ada kemungkinan sanksi yang dijatuhkan merujuk pada PP Nomor 94 tentang Disiplin PPN, yang nantinya berkaitan dengan pemotongan TPP-nya sebagai PNS. "Itu (sanksi, Red) surat formalnya ada di BKPSDM. Kalau temuannya, yang bersangkutan terbukti telah meninggalkan tugas, ke luar negeri, sebelum mendapatkan izin cuti dari bupati. Jadi, karena memang ini bentuk pelanggaran sedang sampai berat, tentu akan ada sanksi," tambah Ratno.
Terpisah, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menegaskan, kelanjutan sanksi kasus Koeshar ini telah mendapatkan respons dan tanggapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Jember. "Hukumannya itu disiplin berat. Berupa penurunan jabatan setingkat, selama 12 bulan," katanya.
Ia menambahkan, keputusan sanksi itu bakal berlaku per 1 Mei 2025, dan selama 12 bulan selesai nanti, akan kembali menjadi evaluasi. Bahwa yang bersangkutan telah berperilaku baik atau tidak, telah bekerja baik atau tidak. "Kalau berperilaku baik, kinerjanya bagus atau meningkat, dan formasinya masih ada, kenapa tidak. Yang bersangkutan nanti dilihat, bagaimana dalam melaksanakan putusan hukuman disiplin," tambahnya.
Meski sanksi untuk Koeshar telah diputuskan, sejauh ini belum diketahui yang bersangkutan akan ditempatkan di mana. Suko menyebut ia masih akan diproses lebih lanjut. "Kalau hukuman disiplinnya sudah. Kalau ditaruh posisi mana nanti, itu kami akan lihat lagi, dan tindak lanjutnya nanti," pungkas Suko.
Sebagai informasi, kasus pelesiran Koeshar ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia, dilakukan saat ia ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan Jember. Menggantikan sementara tugas dari Kepala Dinkes dr Hendro Soelistijono yang sedang menunaikan ibadah umrah. Foto Koeshar bersama rombongannya di Negeri Jiran itu memampang banner selama 15–17 April 2025 dan telah tersebar luas. Akibatnya, gaji para nakes di satuan Dinkes Jember sempat tersendat. (mau/c2/nur)
Editor : M. Ainul Budi