radar jember - Besaran zakat fitrah 2025 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jember yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim. Besaran zakat ini perlu diketahui karena setiap daerah memiliki jumlah pembayaran zakat fitrah yang berbeda-beda sesuai harga pokok dalam suatu daerah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap lelaki maupun perempuan yang beragama Islam dan ditunaikan pada bulan Ramadan. Sesuai dengan namanya yaitu fitrah yang bermakna suci dan bersih, zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu, dengan ini kita bisa membagi kebahagiaan kita ketika sampai di hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri.
Besaran yang dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah ialah beras atau makanan pokok sehari-hari seberat satu sha’ atau 2,7 sampai 3,0 kilogram per orang. Sedangkan untuk nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Zakat tersebut wajib dikeluarkan bagi muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok ketika bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Zakat fitrah 2025 bisa dilakukan melalui BAZNAS Jember. Setiap tahunnya, BAZNAS dan pemerintah daerah setiap wilayah sudah menentukan besaran zakat fitrah untuk dibayarkan.
Melalui unggahannya di Instagram, BAZNAS menuliskan besaran zakat untuk wilayah Jember adalah Rp.45.000/jiwa atau setara dengan harga beras 3 kilogram. Hal itu disesuaikan dengan mengikuti standar harga makanan pokok yang di konsumsi di Jember.
Selain zakat fitrah, kamu juga bisa membayar fidyah melalui BAZNAS setempat. Besaran fidyah yang harus dibayarkan ialah Rp.25.000/hari puasa yang ditinggalkan. Adapun orang-orang yang membayar fidyah adalah orang-orang yang meninggalkan puasa karena, sudah tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang memiliki kecil kemungkinan untuk sembuh, dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Editor : M. Ainul Budi