Radar Jember – Satlantas Polres Jember kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses perpanjangan SIM bagi warga yang berada jauh dari pusat kota.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @satlantasjember, disebutkan bahwa Bus SIM Keliling akan melayani masyarakat di beberapa lokasi berbeda selama bulan Maret 2025. Berikut jadwal dan lokasinya:
- Senin, 11 Maret 2025 – Kantor Kecamatan Mayang (09.00 – 12.00 WIB)
- Kamis, 13 Maret 2025 – Lapangan Parkir Roxy Mall (09.00 – 12.00 WIB)
- Senin, 18 Maret 2025 – Polsek Kalisat (09.00 – 12.00 WIB)
- Kamis, 20 Maret 2025 – Depan Toko Lariso Ambulu (09.00 – 12.00 WIB)
- Senin, 24 Maret 2025 – Pos Lantas Tanggul (09.00 – 12.00 WIB)
Satlantas Polres Jember mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satlantas.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar tidak mengalami keterlambatan dalam perpanjangan SIM yang dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kepolisian tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Satlantas.
Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIMnya segera habis, jangan lupa manfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penulis: Shafa Azzahra
Redaktur: M. Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi