Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan Kasus Video Joget-joget Guru Bugil di Jember Viral, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan Sosok Pribadinya Sempat Lolos PPPK?

Radar Digital • Selasa, 25 Februari 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Ponsel DOK : Pixabay
Ilustrasi Ponsel DOK : Pixabay

AMBULU, Radar Jember - Kabar guru perempuan berinisial S di Jember yang sempat viral lantaran aksi joget dan video bugilnya yang tersebar luas di media sosial, belakangan diketahui sempat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024. Bahkan, yang bersangkutan dinyatakan lolos.

Hal itu terurai berdasarkan pengumuman hasil seleksi berkas PPPK Nomor 800 Tahun 2025, yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, tertanggal 13 Februari 2025.

Diketahui, guru berjilbab itu masuk 3.844 pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK dengan mengambil formasi tenaga teknis administrasi perkantoran, pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember.

"Sudah kami mintai pernyataan tertulis bermeterai, terkait sudah tidak aktifnya guru perempuan tersebut," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno kepada wartawan, Senin (23/2).

Menurut Suko, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebelumnya ia telah menindaklanjuti kabar kelulusan guru viral itu dalam seleksi PPPK dan mengonfirmasi kepada kepala sekolah tempatnya mengajar.

Hasilnya, yang bersangkutan ditegaskan telah mengundurkan diri.

“Sudah mengundurkan diri per tanggal 7 Februari kemarin,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ambulu, Jember, telah membuat surat pernyataan bermeterai yang menegaskan guru perempuan tersebut sudah tidak aktif lagi mengajar sejak mengundurkan diri.

Berdasarkan itu, kata dia, maka status guru S menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) mendaftar PPPK Pemkab Jember tahap II.

"Sebagai dasar pertimbangan TMS, sebagai pendaftaran PPPK," imbuhnya.

Terpisah, kabar lolosnya guru S yang viral karena aksi joget-joget dan video syur pribadinya yang tersebar luas itu disesalkan anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid.

Ia bahkan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengambil langkah tegas.

Menurut Mufid, video guru viral itu bukan hanya mencoreng wajah pendidikan Kota Pesantren ini. Namun, juga berdampak buruk terhadap peserta didik atau siswa.

"Karena guru kan digugu dan ditiru, dan harus jadi teladan bagi murid-muridnya. Kami juga meminta pemerintah harus benar-benar selektif dalam seleksi PPPK ini,” urainya. (mau/c2/nur)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #Guru #PPPK