Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Jember Wajib Simak Info Penting Ini: Alur Penerbitan Akta Kematian Bagi yang Telah Meninggal Lebih dari 10 Tahun

Radar Digital • Minggu, 2 Februari 2025 | 21:22 WIB
Ilustrasi akta kematian. (Dok. Disdukcapil)
Ilustrasi akta kematian. (Dok. Disdukcapil)

radar jember -  Penduduk yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya oleh ahli waris.

Pelaporan ini guna untuk penerbitan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sebagai informasi, akta kematian digunakan untuk bukti resmi terkait kematian penduduk.

Bagi pemerintah, akta kematian berguna untuk validitas data kependudukan, sehingga data selalu akurat dan tersinkronisasi dari waktu ke waktu.

Pejabat yang menangani kelahiran dan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember, Ifadhoh Laily, menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian untuk kasus seperti ini memerlukan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian.

Hal ini merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil yang ditujukan kepada Dukcapil Gunungkidul tentang penggunaan SPTJM sebagai salah satu persyaratan penerbitan akta kematian, bagi kematian lebih dari 10 tahun.

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian:

Dokumen Lengkap

Jika yang meninggal masih memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, maka cukup melampirkan:

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Desa Formulir F-2.01 yang diketahui Kepala Desa Dokumen kependudukan (KK dan KTP). Dokumen Tidak Lengkap

Jika dokumen kependudukan sudah tidak ada atau tidak terdaftar dalam database, maka harus melalui proses penetapan pengadilan.

Setelah mendapatkan salinan penetapan pengadilan, dokumen yang dilampirkan adalah:

Formulir F-2.01 yang diketahui Kepala Desa Salinan penetapan pengadilan.

Ifadhoh menegaskan pentingnya proses ini untuk memastikan keabsahan data dan menjamin kepastian hukum bagi keluarga yang mengajukan.

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #akta kematian