Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan kasus Bullying yang Viral di Jember, Ada Fakta-fakta Mengejutkan Lagi, Ternyata Mereka Patungan Beli Arak?

Radar Digital • Kamis, 23 Januari 2025 | 16:38 WIB
JUAL MIRAS: Penjual arak kepada siswa diperiksa polisi di Polsek Semboro, kemarin (22/1).
JUAL MIRAS: Penjual arak kepada siswa diperiksa polisi di Polsek Semboro, kemarin (22/1).

 

SEMBORO, Radar Jember - Kasus bullying atau perundungan yang dilakukan oleh 20 pelajar SMP dan SMA terhadap bocah kelas 6 SD, di Kecamatan Semboro, terus didalami oleh kepolisian setelah dilaporkan keluarganya.

Kasus yang mencoreng wajah pendidikan di Kota Pesantren ini terungkap seusai video amatir yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.

Proses lidik yang dilakukan polisi tentu lebih pelik. Selain melibatkan banyak pelaku yang diduga mencapai 20 orang, status pelaku bullying adalah pelajar.

Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo mengungkapkan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari 5 saksi yang diduga kuat terlibat perundungan terhadap korban. Tiga di antaranya pelajar setara SMA di Kecamatan Tanggul, yakni MR, 16, AQ, 17, dan AP, 17. Dua lainnya yakni FS, 13, dan FY, 14, bocah yang tidak tamat SD. "Untuk terlapor masih dalam lidik," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Hasil pengembangan, polisi mengungkap ada dua tempat kejadian perkara (TKP) perundungan yang terjadi pukul 15.00, Minggu (19/1). Pertama, di Lapangan Kebun Hasfar saat pesta miras. Kedua, di lapangan Desa Pondokdalem, yang menjadi TKP korban diinjak untuk disadarkan.

Andrias mengungkapkan kronologi perundungan itu. Pada pukul 14.00 Minggu (19/1), korban bersama FS menjemput MR di rumahnya, menggunakan kendaraan FS. Ketiganya berangkat menuju kediaman kakek korban dengan maksud meminta uang Rp 15 ribu. Sementara, korban memegang uang Rp 14 ribu.

"Saat korban sudah memegang uang itu, ketiganya pergi membeli es the, lalu ke musala yang tidak jauh dari rumah kakek korban. Di musala itu ketiganya ini bertemu dengan FY dan AL," ungkapnya.

Pesta Miras hingga Korban Diinjak

SETELAH berkumpul, MR mengajak teman-temannya patungan untuk membeli minuman jenis arak Bali.

Mereka pun iuran. MR iuran Rp 5 ribu, korban sebesar Rp 20 ribu, AL sebesar Rp 7 ribu, FY sebesar Rp 2 ribu, dan FS iuran Rp 5 ribu.

Setelah uang terkumpul sekitar Rp 39 ribu, berangkatlah MR dan FY membeli arak Bali di rumah Supriyono.

"Saat itu, oleh Supriyono sempat dilarang karena MR mengaku masih berusia 15 tahun. Namun, MR tetap memaksa dengan alasan disuruh oleh temannya. Kemudian, oleh Supriyono diperbolehkan," urai Andrias.

Mereka kemudian kembali ke musala untuk mencampur arak Bali itu dengan minuman suplemen bermerek Power F. Begitu siap berpesta, FY mengajak teman-temannya pindah ke lapangan yang letaknya tidak jauh dari musala untuk pesta miras.

"MR sebagai joki yang memutar minuman hingga minuman tersebut habis. Saat itu, yang minum MR, korban, AL, FY, dan FS," jelasnya.

Saat berpesta miras itulah kemudian diketahui si korban sudah dalam kondisi teler alias mabuk, hingga tak sadarkan diri. Kawan-kawannya kemudian membawa korban ke sungai untuk dimandikan dengan maksud agar korban sadar.

Namun, karena korban masih belum sadarkan diri, mereka mencoba cara lain dengan membawanya ke lapangan Desa Pondok Dalem. Di sana korban sempat diberikan air kelapa muda, lalu ditepuk-tepuk pipinya, memasukan jari ke mulut korban agar bisa muntah. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Dari situ kemudian perut korban diinjak-injak beberapa kali supaya korban muntah, dan akhirnya korban berhasil memuntahkan arak Bali itu. Saat AP berupaya menyadarkan korban itu, MR merekam kejadian tersebut," bebernya.

Andrias mengatakan, maksud MR merekamnya melalui video hingga viral itu untuk memberitahukan kepada keluarga korban dengan cara mengirim video tersebut, melalui WhatsApp. Sementara itu, Andrias menyebut polisi telah menginterogasi para saksi, mendatangi TKP, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah botol arak Bali, satu buah gelas merek Power F, kulit kelapa muda, dan melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengancam penjual miras jenis arak Bali itu dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Rencana tindak lanjut, interogasi penjual minuman jenis arak Bali dan melakukan upaya paksa terhadap penjual miras dengan terapan Pasal 76 J ayat 2 Jo Pasal 89 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014," pungkas mantan kanit reskrim Polsek Patrang itu. (jum/mau/c2/nur)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #bullying #arak bali