JEMBER LOR, Radar Jember – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sepertinya tak semua dijalankan. Bagaimana tidak, sekali pun aturan itu sudah ada sejak 14 tahun silam, tapi belum sepenuhnya diterapkan. Salah satu contohnya adalah sanksi terhadap warga yang memarkir kendaraan di tempat terlarang. Selama ini, yang umum terjadi yakni maksimal tindakan penilangan dan denda. Lantas, kapan pidana diterapkan agar ada efek jera.
Seperti diketahui, banyak kendaraan di Jember yang melanggar larangan parkir. Banyaknya rambu-rambu ternyata belum cukup untuk membuat pengendara tidak memarkir kendaraannya di tempat tersebut. Meski lokasinya membahayakan pengendara lain, serta dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mereka tetap dengan seenaknya parkir sembarangan. Sayangnya, sanksi pidana nyaris tak pernah terdengar di Jember.
Atas banyaknya pelanggaran terhadap larangan parkir itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember bertindak. Mereka memasang stiker pada kendaraan yang parkir sembarangan. Pemasangan stiker tersebut, sementara dilakukan di wilayah Alun-Alun Jember Nusantara. Namun, ke depan direncanakan akan dilakukan di tempat lain.
Stiker yang ditempel itu bertuliskan ‘Anda Salah Parkir, Kami Harap Ini yang Terakhir”. Apabila ada yang tetap melakukan pelanggaran yang sama, Dishub Jember berencana akan menderek kendaraan yang dimaksud.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya mengatakan, selain menempelkan stiker salah parkir pada kendaraan nakal, petugas juga mencatat setiap nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang dimaksud. “Kalau hal itu dilakukan berulang-ulang, nanti akan ada sanksi tegas dari kami. Kendaraan yang dimaksud akan kami derek,” imbuhnya.
Agus menyampaikan akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Agar pengendara tidak memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal itu bertujuan memastikan kelancaran arus lalu lintas. Serta menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan dan rambu lalu lintas di jalan. “Misalnya rambu dilarang berhenti, tapi malah tetap berhenti. Itulah manusia yang ingin praktis dan cepat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memarkir kendaraan di tempat terlarang merupakan salah satu pelanggaran dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Penertiban parkir itu, menurut Erwin, merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan di Jember. oleh karena itu, hal serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai tempat berbeda. Dengan harapan masyarakat tertib memarkir kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan. “Harapan kami bisa timbul kesadaran untuk patuh terhadap rambu lalu lintas yang sudah terpasang,” pungkasnya.
Melalui penjelasan pegawai Dishub Jember tersebut, selayaknya pemerintah menerapkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009. Yaitu menerapkan denda Rp 500 ribu atau pidana dua bulan penjara terhadap orang yang parkir kendaraan di tempat-tempat terlarang. (ham/c2/nur)
TENTANG LARANGAN PARKIR:
- Larangan parkir diterapkan pada tempat-tempat tertentu yang sudah ditandai.
- Dishub Jember menerapkan penempelan stiker terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
- Dishub Jember juga mewacanakan akan menderek kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
- Dishub sebenarnya cukup menerapkan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Dalam poin 4, parkir di tempat yang dilarang bisa didenda Rp 500 ribu.
- Dalam poin 4, parkir di tempat yang di larang bisa dipidana dua bulan.
- Sejak tahun 2009, poin 6 nyaris bahkan tidak pernah diterapkan di Jember.
SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.
Editor : Radar Digital