PATRANG, Radar Jember – Ini kabar buruk. Ada dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum pegawai di RSD dr Soebandi Jember. Korbannya adalah keluarga almarhum Hariyanto, 42, warga Tegal Besar yang ditemukan mengapung di pintu Dam Talang, Desa/Kecamatan Jenggawah, Minggu (29/12/2024). Sementara, pungli itu diduga terjadi Senin (30/12/2024).
Bahkan, Jawa Pos Radar Jember juga mengantongi tangkapan layar bukti transfer, berikut nama oknum yang menerima transfer. Apabila kasus dugaan pungli semacam ini diabaikan, pelayanan di dunia kesehatan bisa terus tercoreng.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, dugaan pungli itu bermula ketika keluarga korban hendak menjemput jenazah selepas visum di RSD dr Soebandi, Senin (30/12). Saat itu, keluarga korban diminta untuk membayar uang tebusan Rp 1.280.000.
Perinciannya, untuk pembayaran pengawetan jenazah Rp 700 ribu, pemeriksaan luar Rp 500 ribu, dan surat keterangan visum Rp 80 ribu. Sejumlah bukti kuitansi dan slip transfer kuat mengarah pada dugaan pungli di lingkungan rumah sakit pelat merah tersebut.
H-2 pergantian tahun 2025 itu, keluarga korban yang mendapat musibah merasa tidak mampu. Akhirnya, Polsek Jenggawah berinisiatif menalangi pembayaran tersebut via transfer. Namun, siapa yang menyangka, pembayaran itu bukan ke rekening RSD dr Soebandi. Melainkan ke rekening milik pribadi. Pemilik rekening itu berinisial TW, staf di RSD dr Soebandi.
Begitu kabar tersebut viral di media massa, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember dr Hendro Soelistijono seketika melakukan koordinasi dengan Plt Direktur RSD dr Soebandi dr Lilik Lailiyah.
"Sedang kami koordinasikan dengan Direktur Soebandi,” kata Hendro kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Pada hari yang sama, pihak RSD dr Soebandi akhirnya mengembalikan biaya itu. Uang ditransfer utuh sebesar Rp 1.280.000, dari rekening atas nama TW, ke rekening atas nama Hendra Wicaksono.
Plt Direktur RSD dr Soebandi Jember dr Lilik Lailiyah menyebut, dana penebusan itu dikenakan karena pihak rumah sakit merasa tidak tahu.
Pasalnya, pihak keluarga korban tidak memberikan keterangan yang menunjukkan bahwa korban adalah pasien tidak mampu.
Dengan demikian, staf rumah sakit menerapkan kebijakan biaya umum. Meski begitu, ada yang janggal. Pembayaran itu ke rekening pribadi seseorang.
Apakah RSD dr Soebandi tidak punya nomor rekening bank? “Karena tidak ada keterangan pasien tidak mampu, petugas memberlakukan tarif umum. Transfer ke petugas sudah dikembalikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/12).
Dikonfirmasi lebih lanjut, perihal SOP dan ketentuan pembayaran visum, Lilik mengungkapkan biasanya pembiayaan dibebankan kepada negara. Namun, institusi mana yang akan menanggung, hal itu disebutnya masih belum terurai jelas.
“Sepengetahuan saya dibayar negara. Hanya saja negara yang mana ini yang perlu kejelasan. Kami akan koordinasi dengan kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu, penting diketahui, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya berupa sanksi disiplin sedang berupa teguran dan berat berupa pemecatan.
Pungli adalah tindakan melawan hukum dan masuk kejahatan luar biasa. Selain sanksi internal lembaga tersebut, pungli juga merupakan tindakan pidana. (mau/c2/nur)
TENTANG PUNGLI:
- Pungli bisa disanksi disiplin sedang dan berat.
- Pungli masuk kategori melawan hukum.
- Pelaku pungli bisa dipidana.
SUMBER: UU Tipikor dan PP 94 2021.
Editor : Radar Digital