Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Waspada PHK Masal di Balik Naiknya Pajak dan UMK, Ekonomi Bisa Lesu, UMKM Tertekan, Begini Komentar Akademisi di Jember

Radar Digital • Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB
AKSI PROTES: Warga menanam pohon pisang di jalan rusak yang belum kunjung diperbaiki selama bertahun-tahun, Rabu (2/11). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah.
AKSI PROTES: Warga menanam pohon pisang di jalan rusak yang belum kunjung diperbaiki selama bertahun-tahun, Rabu (2/11). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah.

 

Pemerintah secara resmi menaikkan pajak dan UMK.

Atas kebijakan ini, banyak prediksi yang mengarah pada lesunya ekonomi.

Apalagi, tidak semua orang menjadi pegawai negeri dan swasta. Banyak orang yang kerja lepas seperti UMKM. Benarkah ekonomi akan lesu?

MEGA SILVIA, Radar Jember

TAHUN baru ini, pajak pertambahan nilai (PPN) pun baru. Naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Banyak kontra yang sudah disuarakan oleh masyarakat hingga pakar jauh sebelumnya.

Dampak kelesuan ekonomi sampai pada potensi PHK masal digadang-gadang akan mengekor. Terlebih dengan adanya kenaikan UMK 6,5 persen.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jember Agus Lutfi menyatakan, kenaikan PPN 12 persen berpotensi menggeser harga-harga barang dan jasa.

Terutama pada barang yang terkena kenaikan PPN secara langsung, kata dia, harganya semakin melonjak.

Hanya beberapa barang pokok atau bersubsidi yang tak dikenai atau PPN ditanggung pemerintah.

Meski pada barang maupun jasa yang tak langsung terkena kenaikan PPN, lanjutnya, kemungkinan akan tetap terimbas.

Mengenai hal ini, menurutnya, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan berpotensi menurun.

“Daya beli berkurang, permintaan juga berkurang. Itu bisa mengganggu produksi nasional atau daerah,” paparnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, kemarin (29/12).

Sesuai dengan ilmu ekonomi, apabila permintaan berkurang, maka produksi pun akan menurun. Inilah yang kemudian akan membuat perekonomian menjadi lesu seiring berjalannya waktu. “Pertumbuhan ekonomi yang dipatok lima persen akan berkurang,” ucap Agus.

Perusahaan yang kemudian mengurangi produksi tentu akan berpikir untuk mengefisiensi tenaga kerja. Apalagi pada waktu yang sama, UMK naik 6,5 persen, yang bagi perusahaan menjadi beban pengeluaran.

Oleh sebab itu, PHK masal berpotensi terjadi karena kebutuhan terhadap tenaga kerja akan berkurang.

“Perusahaan akan berpikir mengefisiensi dengan mengurangi tenaga kerja atau melakukan substitusi dengan menggunakan teknologi,” terangnya.

Secara terpisah, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Jember Dwi Cahyono juga menyampaikan berbagai dampak yang terjadi pada naiknya PPN.

Selain meningkatnya laju inflasi yang membuat daya beli masyarakat menurun, imbasnya juga pada pelaku UMKM. “UMKM sudah tertekan oleh biaya operasional dan rendahnya margin keuntungan,” katanya.

Tren pasar akibat kenaikan PPN kemudian berpotensi akan bergeser. Masyarakat dimungkinkan akan lebih senang berbelanja di pasar atau warung-warung tradisional alias toko kelontong. Dibandingkan dengan toko modern atau peracangan yang dikenai PPN.

“Tapi, itu tidak akan lama. Orang Indonesia mudah lupa,” ungkapnya.

Lonjakan harga itu nantinya bukan tidak mungkin akan membuat masyarakat kaget. Dwi menjelaskan, antisipasi untuk itu perlu disiapkan melalui edukasi. Literasi pajak, keuangan, dan perencanaan keuangan keluarga perlu digalakkan.

Selain peran pemerintah, mahasiswa juga turut memiliki peran.

Menurutnya, masyarakat harus benar-benar diajarkan tentang financial planning. Termasuk menerapkan peribahasa “jangan besar pasak daripada tiang”.

Di sisi lain, tambahnya, pemerintah juga harus menyiapkan kebijakan pendamping untuk mengurangi beban masyarakat.

Misalnya saja memberikan subsidi pada barang-barang kebutuhan pokok untuk penguatan daya beli, mendukung UMKM, serta adanya pengaturan dan pengawasan harga barang atau jasa oleh pengusaha.

Hal yang tak kalah penting ialah adanya transparansi pengelolaan pajak oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas pungutan pajaknya yang dipastikan kembali lagi kepada masyarakat.

“Negara harus janji terbuka. Jangan korupsi agar masyarakat tidak wegah bayar pajak,” pungkasnya. (c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Unmuh Jember #umk #UNEJ