Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sepakati UMK 2025 dengan Keberatan, Tahun Depan UMK Jember Naik, SEGINI NOMINALNYA

Radar Digital • Jumat, 13 Desember 2024 | 20:10 WIB
MUFAKAT: Pleno terbuka ketiga Dewan Pengupahan Kabupaten Jember terkait UMK Jember tahun 2025 di rumah makan Jalan Kartini, Jember, Kamis (12/12).
MUFAKAT: Pleno terbuka ketiga Dewan Pengupahan Kabupaten Jember terkait UMK Jember tahun 2025 di rumah makan Jalan Kartini, Jember, Kamis (12/12).

SUMBERSARI, Radar Jember - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.838.642. Nominal itu naik 6,5 persen atau Rp 173.250 dari UMK tahun 2024, yaitu Rp 2.665.392.

Nominal itu menjadi mufakat yang lahir seusai Depekab Jember melangsungkan rapat pleno terbuka ketiga, di rumah makan Jalan Kartini, Jember, Kamis (12/12) petang. Meski telah disepakati, namun selama sidang itu sempat diwarnai dengan banyak dinamika. 

Masing-masing perwakilan dari serikat pekerja/buruh ataupun dari serikat pengusaha sama-sama melontarkan catatan kritis. Mayoritas mereka menyampaikan keberatannya perihal kenaikan 6,5 persen tersebut.

Dari serikat pengusaha, misalnya, mereka mengaku dipaksa menelan pil pahit dengan kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pun dari serikat pekerja, kenaikan 6,5 persen itu dirasa masih jauh dari yang diharapkan bisa 10 persen.

Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk, seusai pleno Depekab, menyampaikan, tuntutan buruh atau pekerja sebenarnya lebih dari yang disepakati itu. "Kami tetap menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen, karena sudah terlalu lama kami tidak menerima upah sesuai ketentuan," katanya.

Faruk menilai, selama ini banyak ketentuan dan nominal UMK yang tidak dilaksanakan perusahaan atau pengusaha. Meski nominal yang disepakati tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Sarbumusi, ia mengaku harus legawa jika nanti telah disahkan. "Putusan dari gubernur tetap nanti kami hormati bersama," imbuhnya.

Pandangan berbeda diutarakan dari pihak pengusaha melalui Ketua Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember Imam. Dia menilai, kenaikan 6,5 persen itu terkesan ujug-ujug dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto. Tanpa melihat kondisi perekonomian daerah, termasuk di Jember. "Kalau ujug-ujug seperti itu, mau tidak mau, mampu tidak mampu, itu masalahnya. Kenaikan 6,5 persen itu sangat berat sekali. Karena situasi dan kondisi ekonomi di Jember ini tidak dilihat, bagaimana terjadinya 6,5 persen itu dan prosesnya seperti apa," ucapnya.

Imam menyebut, salah satu dasar keberatannya itu berangkat dari PP Nomor 51 Tahun 2023 atas Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu dirasa tumpang tindih dengan lahirnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta berpotensi melahirkan permasalahan baru terkait pengupahan.

Meski dirasa berat, Imam mengakui Apindo harus mengikuti ketentuan tersebut. "Berat bagi kami untuk melaksanakan. Kami belum yakin kalau nanti itu tidak ada masalah, karena memang tidak semua pengusaha di Jember ini mampu (menggaji karyawannya sesuai UMK, Red)," imbuhnya.

Dewan Pakar Depekab Jember Bidang Hukum Aries Harianto menyebut, pembahasan UMK 2025 berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya. Menurutnya, pemerintah pusat sudah mem-plotting nominal UMK 2025, yang harus menjadi pakem untuk setiap kenaikan UMK di berbagai daerah. Sehingga, menutup ruang-ruang negosiasi antara kubu pengusaha dengan kubu pekerja.

Kendati begitu, lanjut Aries, pembahasan UMK 2025 berjalan lancar tanpa harus perdebatan panjang. Namun demikian, mufakat sudah dilakukan. Semua keberatan maupun catatan kritis dari masing-masing kubu telah terlampir dalam berita acara hasil pleno Depekab. Untuk selanjutnya disahkan gubernur. "Selama pembahasan tadi bukan lagi mengusulkan seperti dulu, ada batas atas dan ada batas akhir. Jadi, kami di Depekab ini hanya tinggal merumuskan besarannya, dari 6,5 persen. Suka tidak suka, ya, harus ditaati," jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Sekadar informasi, Pleno Depekab beranggotakan berbagai unsur. Dari kelompok pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dari kelompok pekerja/buruh, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarnumusi), dan Serikat Buruh Perkebunan Jember. Selain itu, juga ada Dewan Pakar Depekab Bidang Hukum dan Dewan Pakar Bidang Ekonomi, serta dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember.

Seperti diketahui, UMK Jember tahun 2024 sebesar Rp 2.665.392. Kini naik 6,5 persen, itu setara dengan Rp 173.250, sehingga dihasilkan UMK Jember tahun 2025 sebesar Rp 2.838.642. Nominal itu cukup membahagiakan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, pada tahun 2023 lalu hanya sebesar Rp 2.555.662. Bahkan, pada masa pandemi Covid-19, tiga tahun berturut-turut UMK Jember stagnan. Pada tahun 2020, 2021, dan 2022, nominalnya istiqamah Rp 2.355.662. (mau/c2/nur)

PERJALANAN UMK JEMBER*

Olah grafis: Maulana/Radar Jember

SUMBER: Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.

Editor : Radar Digital
#Jember #umk