Pendisposisian Kewenangan Komisi Diprotes
SUMBERSARI, Radar Jember - Upaya mencarikan jalan tengah atas konflik yang menyelimuti Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, menuai protes anggota dewan. Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni merespons upaya memediasi konflik di Desa Mundurejo, di DPRD Jember (10/12) itu menyalahi tata tertib yang berlaku di DPRD.
Seharusnya, kata Tabroni, begitu ada permohonan audiensi/hearing masuk ke DPRD, pimpinan dewan mendisposisikan ke komisi terkait yang membidangi urusan hukum, pemerintahan, dan desa, yakni Komisi A.
“Surat permohonan RDP masuk 9 Desember 2024, harusnya masuk ke Ketua DPRD dulu. Lalu, didisposisi ke Komisi A. Baru Komisi A mengagendakan hearing dengan warga, dan berikutnya RDP dengan dinas dan pihak terkait,” katanya seusai RDP pimpinan dewan menyelesaikan polemik Mundurejo itu, kemarin (10/12).
Tabroni juga menyayangkan penyelesaian polemik di Mundurejo itu tidak proporsional, grusa-grusu, dan terkesan meniadakan peran komisi yang seharusnya membidangi urusan tersebut. Kendati begitu, Tabroni menegaskan tidak ada maksud untuk menghambat upaya mediasi. Ia hanya mengharapkan persoalan itu ditangani mulai dari akarnya.
Dimulai dengan memanggil pihak-pihak terkait secara bergantian.
“Kalau secara direct seperti itu, pimpinan langsung mengundang semua pihak, ya, untuk apa dibentuk komisi? Anggota Komisi A juga ada yang dari Dapil 7 Umbulsari,” papar Tabroni.
Selepas RDP yang difasilitasi Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan itu, Tabroni sempat mengomunikasikan kepada Ketua DPRD Ahmad Halim. Namun, ia mengaku belum mendapatkan jawaban. “Saya sudah sampaikan protes kepada pimpinan dewan, Pak Halim, belum direspons. Kalau tetap dibiarkan, kami akan teruskan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD,” imbuh legislator PDIP itu. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital