RADAR JEMBER – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil, berisi informasi mengenai hubungan kepala keluarga dengan anggotanya serta status perkawinan mereka. Saat ini, ada lima keterangan status perkawinan yang tercantum dalam KK, yaitu: Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.
Banyak masyarakat penasaran akan perbedaan antara “Kawin Tercatat” dan “Kawin Belum Tercatat.” Menurut Ana Sanjaya, Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Jember yang ditemui pada 22 Oktober 2024, “Kawin Belum Tercatat” diberikan kepada warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki surat nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Bagi yang menikah secara agama saja tanpa pencatatan resmi di KUA, status mereka di KK akan ditulis sebagai “Kawin Belum Tercatat.” Untuk itu, mereka perlu mengisi formulir F-1.05 atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang menunjukkan bahwa pemilik KK bertanggung jawab penuh atas keterangan yang diberikan.
Namun, tidak semua warga bisa memilih status “Kawin Belum Tercatat.” Ana menegaskan, status ini hanya berlaku bagi keluarga yang memiliki KK lama dengan status kawin, atau KK yang diterbitkan sebelum tahun 2018. Bagi yang baru menikah secara agama tanpa mencatatkannya secara resmi, SPTJM tidak berlaku.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, serta mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2. Artinya, pasangan yang baru menikah secara agama harus mengurus surat nikah untuk memastikan status perkawinannya resmi di KK.
Editor : Radar Digital