Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

SIDAK! Perumahan Bodong di Jember Ini di Sidak DPRD Jember, KENAPA?

Radar Digital • Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:21 WIB
INSPEKSI: Komisi C DPRD, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, saat inspeksi pembangunan perumahan yang ditengarai belum mengantongi izin satupun, alias bodong, di Jalan Raya Rambipuji - Puger,
INSPEKSI: Komisi C DPRD, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, saat inspeksi pembangunan perumahan yang ditengarai belum mengantongi izin satupun, alias bodong, di Jalan Raya Rambipuji - Puger,

RAMBIPUJI, Radar Jember - Sebuah proyek pembangunan perumahan di pinggir jalan raya Rambipuji - Puger, tepatnya di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, Jember, ditengarai tidak mengantongi izin sama sekali.  Padahal, proses pengerjaan perumahan itu sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir dan telah memiliki progres sekitar 50 persen.

Ulah pengembang nakal ini kemudian direspon Komisi C DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember yang turun ke lokasi melakukan inspeksi, Senin siang (14/10).

Saat itu diketahui, di areal yang sebelumnya merupakan lahan sawah ini sudah ditumbuhi banyak bangunan rumah, beberapa diantaranya untuk diproyeksikan untuk KPR type 31, dan sebagian lagi untuk komersil. "Rencananya ada sekitar 78 unit rumah nantinya," kata seorang pekerja, saat diinspeksi.

Kepala Desa Rowotamtu, Rambipuji, Jainuri, saat menemani rombongan inspeksi kala itu mengaku tidak tau menahu bahwa areal persawahan itu rupanya dijadikan perumahan. Sepengetahuan dia, pihak pengembang hanya mengurus balik nama ke kerawangan desa.

"Saya juga baru tau kalau ini ternyata dibikin perumahan. Karena selama ini pelaporan ke desa hanya untuk balik nama dari penjual ke pembeli (pegembang)," aku Jainuri.

Dugaan perumahan bodong itu dikuatkan dengan keterangan perizinan atas nama PT Tekad Jaya Land, yang tidak ada satupun yang masuk atau sedang diurus oleh pihak pengembang ke dinas terkait. Baik dinas perizinan (DPM PTSP Jember), Dinas Cipta Karya, maupun ke DLH.

"Belum ada sama sekali yang diurus perizinannya, makanya kami ikut mengecek," kata Kabid Tata Ruang DLH Jember, Lily Rismawati, saat di lokasi.

Setelah hampir satu jam DLH dan Komisi C melihat-lihat setiap sudut perumahan tersebut, perwakilan dari pihak pengembang akhirnya datang. Ia bernama Rosyid, perwakilan direktur PT Tekad Jaya Land.

Kepada wartawan, Rosyid mengaku tidak tau menahu perihal perizinan yang mestinya dimiliki oleh setiap pengembang perumahan, sebelum memulai pengerjaan. Dia sendiri mengaku pemula, menjajaki bisnis di bidang properti ini.

"Saya ini baru pertama kali (bisnis jadi pengembang), PT-nya juga pertama kali, memang saya buat seperti ini, biar saya tau. Saya cuma pebisnis, permulaan bisnis pasti rugi, sudah risiko," akunya, ditemui di lokasi.

Rosyid juga menyebut, areal seluas sekitar 8.000 meter persegi lebih itu sedianya akan dibuat untuk pembangunan sekitar 70-an unit rumah. Sejak dimulai pengerjaannya pada tiga bulan lalu, sejauh ini progressnya sudah berjalan sekitar 50 persen.

"Sudah tiga bulan berjalan, kita masih mengajukan izin. Kami tidak tahu masalah izin perizinan, sampai didatangi Dewan, dikasi tau cara-caranya. Dan ini diminta dihentikan sementara, agar diurus perizinan surat-surat nya, yang sebanyak 20 item itu," ketus Rosyid.

Dinas Cipta Karya Jember belum lama ini telah menegaskan status lahan yang kini dibangun perumahan oleh pengembang asal Kecamatan Balung itu. Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, dalam suratnya perihal informasi tata ruang yang diteken 23 Juli 2024 kemarin menegaskan bahwa, lahan sawah yang dimohonkan di lokasi itu seluas total 6.652 meter persegi, yang sedianya digunakan untuk rumah kavling.

Namun luasan total itu, sebanyak 80 persen lebih lahan sawah yang dimohonkan termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2021 tentang LSD di sejumlah daerah. Dan masuk dalam 20 persen lebih Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana Keputusan Bupati Jember tahun 2022 tentang LP2B, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember.

Ketentuan itu juga melarang bahwa lahan yang masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, sifatnya dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan. "Karena itu kita cek langsung, ternyata benar. Selain tidak mengantongi izin, kawasan ini masuk LSD dan LP2B," kata Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, di lokasi inspeksi bersama para anggotanya, saat itu.

Menurut Ardi, idealnya ada sejumlah perizinan yang harus diurus oleh pengembang. Terlebih, jika itu harus mengotak-atik lahan yang sebelumnya LSD dan LP2B. Seperti izin persetujuan bangunan gedung, izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hasil studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan beberapa lainnya.

Karenanya, begitu mengetahui bahwa pengembang tidak mengantongi satupun perizinan, Komisi C mengingatkan pengembang agar menghentikan pembangunan, sampai semua perizinan klir. "Kami minta semua aktifitas pekerjaan disetop. Sampai perizinannya diurus semua. Kita akan minta Pol PP setempat untuk melakukan pengawasan. Kalau masih dilanjutkan pembangunannya, akan kami tindaklanjuti lebih jauh nanti," gertaknya.

Ardi menambahkan, modus pengusaha yang mengakal-akali perizinan seperti ini sudah langganan terjadi. Yakni, memulai pengerjaan dulu, izin diurus belakangan. Karenanya, pihaknya meminta agar sejumlah OPD terkait turut mengawal proses-proses perizinan pengusaha yang ditengarai nakal ini.

"Seperti mereka ini (PT Tekad Jaya Land), masih tahap mau mengajukan perizinan, tapi sudah berani membangun, di lahan LSD dan LP2B, yang hari ini sedang kita upayakan untuk menguatkan ketahanan pangan kita, melalui revisi Perda RTRW Jember. Makanya kita akan terus nanti," tutup Legislator Gerindra itu. (mau/bud)

Editor : Radar Digital
#Jember #perumahan #DPRD jember