RADAR JEMBER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi kredit fiktif bernilai miliaran rupiah, setelah sukses menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT INKA (Persero).
Penyidikan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, yang saat ini juga membidik kasus serupa di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember.
“Selain PT INKA, kami juga sedang melakukan penyidikan di BNI. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, pada Rabu (2/10).
Mia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait BNI Cabang Jember.
Salah satu kasus yang diselidiki adalah terkait kredit BWU (BWI Wirausaha) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.
Selain itu, Mia juga mengungkapkan bahwa Kejati Jatim tengah mengusut kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Jember, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Insya Allah, minggu depan kami akan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejati Jatim juga menyelidiki kasus serupa di BNI Cabang Pamekasan dengan dugaan kerugian sebesar Rp125 miliar. Untuk kasus ini, Mia menyebut bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Jika bukti sudah mencukupi, kasus ini akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan,” tambah Mia.
Ia juga menekankan bahwa penyidik Pidsus sedang mempercepat proses penanganan kasus-kasus korupsi ini, dengan kemungkinan adanya penahanan serta penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Editor : Radar Digital