Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

MIRIS, Tiga Bocah SD di Jember Ini Diduga Lecehkan Teman, Korban Masih Trauma, Enggan Pergi ke Sekolah

Radar Digital • Sabtu, 28 September 2024 | 17:55 WIB

 

Ilustrasi Pelecehan Seksual Verbal (foto: freepik.com)
Ilustrasi Pelecehan Seksual Verbal (foto: freepik.com)
 

KALIWATES, Radar Jember – Pengawasan guru terhadap siswa perlu ditingkatkan. Ini penting guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan di antara siswa. Ini juga penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak.

Baru-baru ini, ada tiga siswa kelas 2 SD swasta diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi yang tak lain adalah teman sekelasnya. Kasus ini terekam CCTV. Tiga siswa sudah dipindah kelas. Namun, korbannya masih tetap trauma, dan melakukan home schooling, hingga berita ini ditulis, kemarin (26/9).

Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini terakhir terjadi pada 28 Agustus lalu, di SD swasta ternama di Jember. Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tuntutan dari pihak korban belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam mediasi, orang tua korban masih merasa keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah.

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Jember Isna Asaroh yang merupakan pendamping korban menuturkan, perundungan dan kekerasan yang diterima korban tak hanya sekali. Setidaknya ada dua bukti rekaman CCTV sekolah pada saat tiga terduga pelaku melakukannya.

Kejadian terakhir sekira pukul 16.38. Kata Isna, menjadi momen menyakitkan bagi anak perempuan sembilan tahun itu. Korban dikunci di dalam kelas bersama tiga terduga pelaku, dan di situlah ia mendapatkan pelecehan. Menurutnya, ini sangat mencengangkan. Sebab, perbuatan itu tak pantas dilakukan oleh anak-anak yang duduk di bangku kelas dua SD. “Tiga terduga pelaku meminta korban membuka baju, mencium alat kelamin para terduga pelaku, dan permintaan tak senonoh lain yang tak pantas diucapkan,” beber Isna.

Untungnya, ibu korban datang untuk menjemput sebelum terduga pelaku memaksa korban lebih jauh. Merasa sangat ketakutan, korban langsung berlari dan mendekap erat ibunya sambil menangis. Ibu korban pun mengungkapkan semua yang dialami putrinya kepada pihak sekolah sembari menguak kejadian perundungan yang dilakukan para terduga pelaku sebelumnya.

Menurut Isna, waktu terjadinya pelecehan itu seharusnya masih menjadi tanggung jawab guru yang terakhir mengajar di kelas. Sesuai SOP, lanjutnya, berakhirnya jam pelajaran pada 16.30 mengharuskan guru tetap berada di kelas hingga pukul 16.45, sampai seluruh siswa dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

Alumnus Universitas Islam Jember (UIJ) itu menuturkan, jalur kekeluargaan sudah ditempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun, orang tua korban masih merasa keberatan karena permintaan untuk memindahkan para terduga pelaku ke sekolah yang masih dalam satu yayasan tak dilakukan. “Pihak sekolah hanya memindahkan mereka di kelas lain. Tapi, masih dalam satu lingkungan sekolah dan itu membuat korban masih merasa ketakutan untuk kembali sekolah,” ungkapnya.

Dijelaskan, korban mengalami trauma berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog. Pascakejadian itu, korban merasa takut apabila bertemu dengan laki-laki selain ayahnya. Korban yang awalnya ceria dan sangat ekspresif unjuk bakat pada event-event modeling kini tak lagi memiliki kepercayaan diri. “Pihak sekolah memberikan kebijakan home schooling kepada korban. Padahal pendidikan sosial bagi anak kan juga perlu. Sementara, korban juga tidak mau pindah sekolah karena berat dengan sahabat-sahabatnya,” tutur Isna.

Dikatakan, keluarga korban ingin para terduga pelaku dipindahkan agar korban tidak bertemu lagi dengan tiga siswa kelas 2 SD tersebut. Ini juga agar ada efek jera dan mereka bisa belajar dari kesalahan. “Kalau masih satu lingkungan sekolah, masih ada potensi bertemu di musala, kantin, atau ruang lainnya meski sudah beda ruang kelas,” ulasnya.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS), lanjutnya, sudah terang bahwa korban bisa mengajukan keberatan apabila sanksi yang diberikan belum dirasakan adil. Dia mengaku sudah melakukan upaya mendatangi Dispendik Jember untuk meminta bantuan mediasi kembali atas keberatan tersebut. Namun, belum ada respons. Bahkan, orang tua korban tak segan untuk menempuh jalur hukum apabila keberatannya dimaksud tak dikabulkan.

Isna mengungkapkan kekecewaannya pada sejumlah pihak yang mengentengkan permasalahan tersebut dengan mengatakan bahwa pelecehan verbal yang terjadi pada korban tak sampai pada pelecehan fisik hingga pemerkosaan.

“Bayangkan, kalau ibu korban tidak datang pada waktu yang tepat, pelecehan tersebut pasti bertambah parah dan dampaknya sekarang korban mengalami trauma berkepanjangan,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai kasus ini, kepala SD swasta tempat sekolah korban dan pelaku, belum memberikan tanggapan atas kasus ini dan rencananya baru hari ini (27/9) akan memberikan keterangan.

Sementara, secara terpisah, Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono menuturkan, segala kasus kekerasan yang terjadi di sekolah diserahkan kepada TPPK sekolah untuk menjalankan tugas penanganan sesuai dengan Permendikbud yang berlaku.

Dia mengaku menghormati TPPK sekolah dalam menjalankan tugasnya tersebut.

“Di Permendikbud ada hak untuk menyampaikan keberatan ke sekolah apabila keputusan yang diambil tidak diterima,” ucapnya kemarin. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #pelecehan