KALIWATES, Radar Jember - Pemkab Jember menyediakan 2.000 formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Jumlah tersebut dipastikan tidak bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang ada, karena secara keseluruhan ada 11 ribu orang.
Meski demikian, ada angin segar bagi honorer yang tidak bisa mengisi formasi yang disiapkan tersebut. Yakni dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu (part time). Jabatan tersebut berfungsi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan bekerja sesuai kesepakatan, berbeda dengan PPPK dan PNS yang penuh waktu (full time).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, Pemkab Jember akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional tersebut. “Sampai sekarang, secara teknis regulasi bagaimana implementasi PPPK paruh waktu belum ada,” katanya.
Jika melihat keputusan Kementerian PANRB, menurut Sukowinarno, bagi pelamar yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK, tetapi tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, maka dapat dipertimbangkan untuk mengisi PPPK paruh waktu. Meski demikian, mekanisme pengangkatannya belum diketahui secara jelas.
Dia juga menyebut, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember sebanyak 11 ribu orang lebih. Sementara, lowongan PPPK tahun ini hanya berjumlah 2.000 formasi saja. Oleh sebab itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi tidak perlu berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan bagi mereka. “Sebanyak 9.000 orang yang tidak bisa mengisi lowongan dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu,” tuturnya. (ham/c2/nur)
Editor : Radar Digital