RUMAH kos (rukos) di Jember begitu menjamur seiring bertambah banyaknya mahasiswa dan pekerja asal luar Jember. Selama ini, rukos di Jember tidak pernah dikenai pajak daerah. Terlepas dari usaha tersebut, banyak tempat kos yang belum berizin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya P. mengatakan, rukos bukanlah objek pajak daerah, melainkan pusat. Sehingga, pihaknya tidak pernah menerima pembayaran pajaknya. “Rumah kos tidak dikenakan pajak daerah,” ungkapnya, Jumat (23/8).
Dijelaskan, rukos yang dimaksud tersebut yang disewakan bulanan. Sementara, rukos yang disewakan harian diklasifikasikan sebagai objek pajak daerah. “Kecuali kos yang disewakan harian layaknya hotel,” ulasnya.
Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan pusat. Untuk itu, kata dia, penarikan pajak rukos bulanan tak pernah dilakukan.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak memiliki data pendapatan daerah dari rukos harian. Juga tak menjelaskan secara lanjut apakah ada pembayaran pajak dari rukos harian ataukah tidak. Padahal, ada sejumlah rukos yang memang khusus disewakan harian di Jember.
Penting diketahui, sebagai salah satu jenis bisnis perizinan berusaha rukos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang masuk ke dalam jenis usaha risiko menengah rendah. Pembayaran pajaknya dilakukan kepada pusat melalui kantor pelayanan pajak. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital