Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketika Perda terkait Kos-kosan di Jember Dinilai Tak Maksimal, Jumlahnya Menjamur Tiada Penertiban!

Radar Digital • Senin, 26 Agustus 2024 | 21:53 WIB

 

Ilustrasi Kamar Kos DOK JAWA POS
Ilustrasi Kamar Kos DOK JAWA POS

Ketika Perda terkait Kos-kosan Tak Maksimal

Jumlahnya Menjamur Tiada Penertiban

Banyak tempat kos di Jember yang tak sejalan dengan apa yang diharapkan perda. Banyak yang tidak berizin dan sepertinya belum ada pendataan untuk tempat kos.

M ADHI SRUYA, Radar Jember

USAHA tempat kos di Jember bisa dibilang menjamur. Namun demikian, mayoritas tempat kos tidak berizin. Padahal, aturannya sudah ada, berikut pengaturan pajak atau retribusinya. Bahkan, banyak tempat kos yang tidak memiliki ruang tamu seperti diatur di dalam peraturan daerah.

Seperti diketahui, kawasan yang banyak memiliki tempat kos yaitu di kawasan pendidikan. Di sekitar kampus Unej, Polije, Unmuh, Unipar, ITS Mandala, UIN KHAS, banyak berdiri tempat kos. Bahkan, di beberapa lokasi lain juga berdiri tempat kos untuk pekerja.

Peluang bisnis ini pun tak hanya dimanfaatkan oleh para pengusaha dengan mendirikan tempat kos. Banyak juga rumah-rumah warga yang disulap menjadi tempat kos. Nah, hal ini yang perlu diperhatikan karena setiap pendirian tempat kos telah diatur syarat dan ketentuannya.

Seperti di kampus kawasan Tegalboto, ada ribuan mahasiswa yang harus tinggal di tempat kos. Tempat kos yang pengelolaannya disewakan bulanan diatur pajaknya dengan membayar langsung ke pemerintah pusat melalui kantor pajak. Sementara, tempat kos yang disewakan harian juga diatur berbeda dan masuk target pajak daerah.

Usaha yang juga banyak seperti di sekitar UIN KHAS Jember. Warga setempat banyak yang memanfaatkan kawasan tersebut dengan membuka peluang bisnis sewa tempat inap sementara atau kos-kosan bagi mahasiswa.

Salah satu pemilik kos, Larasati Ningtyas, menyebut, usaha tempat kosnya satu halaman dengan rumah pribadinya. Itu sudah ada sejak berdirinya kampus UIN KHAS Jember.

“Sehingga (sejak dulu, Red) cukup diketahui oleh pemerintah setempat seperti RT/RW,” ucapnya.

Meski begitu, ia juga turut berpartisipasi dengan warga setempat untuk menjaga pos keamanan. Bagi yang tidak ada waktu untuk menjaga, maka disiasati dengan iuran warga.

“Tentu, tanpa ada keberatan dari berbagai pihak, karena tujuannya untuk keamanan,” imbuhnya.

Terkait usaha kos harus berizin, dia mengaku tidak mengetahui persyaratan dan kelayakan hunian seperti apa yang harus mengantongi surat izin. Apalagi, selama ini dia membuka usaha kos belum pernah ada yang mendatangi untuk survei atau verifikasi usaha penyewaan penginapan alias kos.

Dikatakan, meski begitu, ia dengan tegas tetap menertibkan aturan bagi penghuni atau yang akan menghuninya. Seperti larangan tinggal bersama lawan jenis, menaati nilai Islam, dan beretika yang baik.

“Itu kami pantau sendiri, karena sudah satu halaman dan dianggap seperti keluarga sendiri,” imbuhnya.

Tak hanya itu, di sejumlah tempat kos di sekitarnya tidak jauh berbeda dengan miliknya. Mereka lebih menekankan yang terpenting penghuni kos, baik mahasiswa atau pelajar, menaati aturan yang ada dan tidak membuat ulah.

“Jangan sampai merugikan semua pihak. Baik dirinya, keluarganya, kampus, maupun kos-kosannya,” jelasnya. (c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #kos jember