SEMENTARA itu, ahli hukum tata negara Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ahmad Suryono, menilai dinamika perpolitikan tanah air membawa Indonesia pada kondisi kedaruratan. Bahkan, apabila itu dibiarkan, diyakini juga berdampak serius hingga ke daerah-daerah.
Hal itu menyusul lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, seperti gubernur dan bupati/wali kota. Namun, akan dianulir oleh DPR RI.
Suryono menilai, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Termasuk dalam kasus Putusan Nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon, sekaligus menghalau terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong. "Meski MK sudah mengeluarkan putusan, beberapa lembaga negara justru tidak menjalankannya. Sebaliknya, malah ada manuver politik untuk menggagalkan putusan tersebut," urainya, kemarin (22/8).
Menurut Suryono, dengan lahirnya putusan MK yang menurunkan ambang batas itu, calon-calon potensial yang bukan bagian dari koalisi gemuk kini memiliki kesempatan lebih besar. Sebab, selama ini terjadi fenomena koalisi gemuk di berbagai daerah. Di mana partai-partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah. “Ini sebenarnya untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan, yang sering kali terkait dengan kepentingan koruptif,” paparnya.
Suryono juga menyindir manuver DPR yang mencoba menganulir UU Pilkada yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Menurut dia, tindakan DPR yang cepat mengajukan perubahan undang-undang tersebut sangat tidak etis dan ambisius. “Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK, dan bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan ini," tuturnya.
Dia menambahkan, tindakan DPR ini adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Dia mengingatkan bahwa institusi MK merupakan benteng terakhir konstitusi. "Jadi, kalau putusan-putusan MK kemudian dianulir, hal ini akan merusak demokrasi serta tatanan hukum di Indonesia," bebernya.
Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember itu juga menyerukan masyarakat agar bersatu mengawal proses demokrasi serta mengawal putusan MK tersebut. "Jadi, mari kita buat perlawanan yang baik dan menyeluruh untuk melindungi demokrasi kita," pungkas dia. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital