Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Perlindungan Korban TPKS, Berikut Komentar Aktivis Perempuan di Jember

Radar Digital • Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:10 WIB

 

“PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa menjadi upaya mencegah dampak psikologis bagi anak yang dikandung.”  YAMINI
“PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa menjadi upaya mencegah dampak psikologis bagi anak yang dikandung.” YAMINI

JENGGAWAH, Radar Jember - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu isinya adalah memperbolehkan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan. Selain karena adanya indikasi darurat medis yang membuat ibu dan janin dalam kondisi bahaya.

Melihat peraturan tersebut, Yamini, Ketua LBH Ahimsa Mahardika, menilai, aturan itu dapat memberi ruang bagi perempuan untuk melakukan aborsi dengan aman. Selain itu, juga dinilai dapat menjadi upaya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus tetap mendapatkan perhatian dan pengawasan dari pihak terkait. “Pada dasarnya kami menyambut baik aturan itu,” tegasnya.

Karena sudah menjadi peraturan, Yamini menilai, peraturan tersebut harus dilaksanakan. Menurutnya, layanan aborsi yang aman merupakan kebutuhan bagi korban kekerasan seksual. Alasannya, bisa menjadi upaya untuk pemulihan korban. Tindakan aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan dapat mengurangi risiko trauma dan gangguan mental, karena tekanan psikologis bagi korban. “PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat menjadi upaya mencegah dampak psikologis bagi anak yang dikandung,” imbuhnya.

Meski demikian, aktivis perempuan Jember itu juga menegaskan, jika aborsi tidak memenuhi syarat yang ada dalam PP Nomor 28 itu, maka tindakan tersebut terlarang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Sehingga, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Namun, bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu, aturan itu tidak berlaku.

Salah satu syarat diperbolehkannya aborsi berdasarkan aturan tersebut, khususnya kehamilan yang disebabkan pemerkosaan, harus melampirkan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik. “Aturan ini kalau menurut saya justru mengurangi akses korban untuk mendapatkan layanan aborsi yang aman,” katanya.

Yamini juga menegaskan, pendapat tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam aturan itu hanya sebatas keterangan penyidik dan dokter. Sedangkan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2016, keterangan terkait dugaan pemerkosaan juga dapat diberikan oleh psikolog atau ahli lainnya.

Lebih lanjut, Yamini juga menganggap PP Nomor 28 juga membatasi layanan aborsi. Disebutkan bahwa tindakan itu hanya dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut. Padahal sebelumnya, hal yang sama dapat dilakukan oleh faskes di puskesmas, klinik, atau yang setara dengan rumah sakit.

Selain itu, PP ini juga membatasi layanan aborsi hanya bisa diberikan oleh faskes tingkat lanjut. Padahal sebelumnya bisa dilakukan di puskesmas, klinik utama, atau yang setara dengan rumah sakit. “Aborsi yang aman bagi korban TPKS merupakan amanat dari konstitusi,” pungkasnya. (ham/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember