Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Judol Itu Adiktif, Perlu Terapi, Begini Kata Psikolog Jember

Radar Digital • Jumat, 2 Agustus 2024 | 02:15 WIB

 

Keberadaan pinjaman online ilegal dan judi online kini sangat meresahkan warga, karena tidak sedikit orang menjadi korban dan nikin sengsara bukan bahagia.
Keberadaan pinjaman online ilegal dan judi online kini sangat meresahkan warga, karena tidak sedikit orang menjadi korban dan nikin sengsara bukan bahagia.

SEMPUSARI, Radar Jember – Judi adalah kegiatan yang sudah lama ada dalam peradaban sejarah manusia.

Perjudian sejak dahulu juga dianggap kegiatan menyimpang. Namun, tak pernah musnah. Negara pun mengatur judi adalah kegiatan terlarang dan melawan hukum.

Kini, judi mulai bertransformasi sesuai dengan perkembangan teknologi. Menjadi judi online. Bahkan, bisa menyasar lapisan masyarakat mana pun.

Sepanjang memiliki perangkat smartphone, di situlah muncul bahaya judi online. Mengatasi judi online tidak cukup lewat pendekatan hukum.

Tapi juga perlu terapi, karena judi juga bersifat adiktif atau candu.

Psikolog dari Biro Psikologi Ruang Keluarga di Jember, Maria Rayna Kartika Winata, mengatakan, judi online sudah termasuk adiksi.

Dirinya menjelaskan, orang dengan adiksi judi cenderung melakukan perilaku memaksakan kehendak.

Seperti mengulang tindakan yang sama secara berulang dengan cara dipaksakan.

Walaupun tidak memiliki uang, akan mencari cara untuk meminjam dan selanjutnya bermain judi.

“Mereka membutuhkan pertolongan profesional agar dapat menghilangkan kebiasaannya bermain judi online. Itu melalui cara terapi secara berkala,” jelasnya.

Menurutnya, pengobatan untuk adiksi judi online terbagi menjadi tiga tahapan. Dimulai dari terapi pengobatan, psikoterapi, dan terapi stimulasi otak.

Sayangnya, terapi-terapi ini belum mendapat jaminan kesehatan nasional.

“Dalam arti lain, para korban judi online mau tidak mau harus memiliki uang lebih dalam jika ingin sembuh total. Harta sudah habis untuk membayar utang dari bermain judi online. Mereka juga harus membayar biaya pengobatan,” katanya.

Dirinya juga menyarankan, korban judol seharusnya tidak diberikan bantuan sosial dalam upaya mengurangi kecanduan dari judol itu.

Tapi, disediakan tempat perawatan yang layak.

“Saya kira pemerintah juga dapat menutup semua akses judi online itu dari semua laman dan aplikasi. Sehingga tidak ada lagi korban judi online,” pungkasnya. (abm/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#judi online #judi online 2024