PEMENUHAN hak pendidikan merupakan kewajiban bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Pasal 31. Sayangnya, angka putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS) di Jember masih cukup tinggi.
Melihat hal tersebut perlu ada langkah yang pasti, sehingga angkanya dapat dikurangi. Alasan utama tingginya ATS adalah persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Meski pendidikan dasar 12 tahun, mulai SD hingga SMA di sekolah negeri seharusnya tanpa biaya. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Jember ada 6.630 siswa putus sekolah pada 2023 lalu. Sementara, data dari UNICEF berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, tercatat ada 40 ribu ATS.
Dosen FTIK Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Winarno, mengatakan, hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan merupakan amanah dari undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah pusat hingga daerah wajib melaksanakan hal tersebut. Selain itu, pendidikan dianggap sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga negara.
Dikonfirmasi terkait ATS, alumnus PMII Jember ini menyebut, ada dua kategori dari hal tersebut. Di antaranya anak yang pernah sekolah, tapi putus di tengah jalan. Kemudian, kategori lainnya, anak yang memang belum pernah mengenyam pendidikan dasar. “Ini persoalan serius yang harus ditangani. Karena undang-undang saja menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Pemkab Jember, menurutnya, melakukan berbagai upaya untuk mengurangi ATS. Termasuk memberikan beasiswa dan menyasar siswa yang putus sekolah. Namun, faktanya angkanya masih cukup tinggi hingga saat ini. Menurutnya, pendidikan memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Melainkan tanggung jawab semua pihak. Termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
Pendidikan juga dinilai bukan sekadar bersekolah saja. Melainkan ikhtiar untuk memperbaiki kapasitas dan hidup. Apalagi pada 2045 mendatang sudah dicanangkan Indonesia Emas. “Jangan sampai karena semakin tahun angka putus sekolah semakin tinggi, bukan Indonesia Emas yang dicapai, melainkan Indonesia cemas,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menyebut, upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi ATS adalah pemberlakuan orang tua asuh. Setiap orang yang dianggap mampu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa atau keluarga yang kurang mampu, sehingga mereka mendapatkan pendidikan. Tindakan ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi ampuh untuk menekan angka putus sekolah di Jember.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Win itu juga menjelaskan, kejar paket merupakan upaya terakhir untuk pemenuhan hak pendidikan. Selama masih ada upaya lain untuk mengurangi ATS, cara ini tidak direkomendasikan. “Itu langkah terakhir, karena masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (ham/c2/nur)
Editor : Radar Digital