radarjember.id - Kasus pernikahan sesama jenis sempat viral di Kabupaten Jember. Itu terjadi pada tahun 2017 silam.
Dua pemuda Jember, dari Kecamatan Panti dan Kecamatan Ajung menikah hingga lolos administrasi di KUA setempat.
Pernikahan sesama jenis itu menghobahkan warga.
Pasangan tersebut bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditetapkan sebagai suami istri.
Pasangan bak layaknya suami istri normal itu, bernala M. Fadholi, 21, warga Kecamatan Panti pada tahun 2017 itu. Dan sang istri yang juga sama-sama pria, tapi mengaku-ngaku wanita yakni Ayu Puji, 23, warga Kecamatan Ajung.
Mereka berdua menikah secara resmi di KUA pada bulan Juli 2017 lalu. Teparnya di KUA kecamatan Ajung.
"Pada saat menikah, datanya yang satu perempuan dan yang satu laki-laki. Jadi tidak ada yang aneh," kata kepala KUA kecamatan Ajung, Muhammad Erfan, pada bulan September 2017 silam.
Pernikahan diduga sesama jenis ini terbongkar pada pertengahan September 2017.
Saat itu pihak KUA Ajung mendapat laporan bahwa istri Fadholi adalah seorang laki-laki.
Keduanya pun dipanggil, namun tidak datang.
Meski begitu, keduanya memberikan surat pernyataan bahwa memang sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah.
Berdasarkan surat pernyataan itulah, KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan keduanya.
"Surat sudah kita layangan ke Pengadilan Agama. Kalau memang nanti keduanya memang benar-benar sejenis, maka pernikahan bisa dibatalkan," kata Erfan.
Sampai saat ini, lanjut Erfan, pernikahan sesama jenis itu baru dugaan. Pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan. "Baru dugaan, kalau memang nanti benar-benar terbukti ya kita batalkan pernikahannya," pungkas Erfan.
Kepala Desa Glagahwero, Suryo saat itu, mengaku lega persoalan itu akhirnya terungkap.
"Ini pembelajaran buat kami dan juga perangkat-perangkat desa juga KUA, supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Suryo.
Sementara terkait dokumen-dokumen yang dikeluarkan desa untuk perlengkapan pernikahan seperti KTP dan KK, menurut Suryo bukan dikeluarkan dari pihaknya.
Menurut Suryo dokumen dari pihak perempuan bukan warga desanya. (bud)
Editor : Radar Digital