Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Badut-badut Masih Berkeliaran di Jember, Jangan Beri Uang, Ini Penjelasan Satpol PP

Radar Digital • Kamis, 25 April 2024 | 19:55 WIB
BAGAIMANA INI?: Badut bersaing dengan pengamen di sekitar Geladak Kembar dengan membawa anak.
BAGAIMANA INI?: Badut bersaing dengan pengamen di sekitar Geladak Kembar dengan membawa anak.

KEBONSARI, Radar Jember - Terlena dengan belas kasih, pengemis tak akan ada habisnya jika warga masih terus memanjakannya dengan mengulurkan uang.

Akhir-akhir ini pengemis di beberapa lampu merah di Jember terlihat tetap banyak.

Tentu saja hal tersebut akan mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Kasatpol PP Jember Bambang Saputro menegaskan agar warga tidak memberi uang kepada pengemis, badut, atau manusia silver yang berkeliaran.

Ini karena masalah tersebut masuk penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Bambang mengatakan, meski sudah sering dirazia, pengemis berkedok badut dan manusia silver tak ada habisnya.

Bahkan, meski dilakukan razia setiap hari, pengemis tersebut masih banyak berkeliaran.

Terpantau, pengamen jalanan itu sering tampak di beberapa lampu merah.

Di antaranya lampu merah Perempatan Mangli, lampu merah Jalan Letjend Suprapto, dan lampu merah Argopuro.

Bambang menyebut, petugas tidak akan ada bosannya untuk melakukan razia setiap hari.

Menurutnya, itu mengganggu aktivitas pengguna jalan, dan tidak mengindahkan kota Jember.

Dia meminta kepada masyarakat, jika berjumpa dengan pengamen yang mengganggu fasilitas publik agar melapor ke Satpol PP. Jangan sampai memberi uang untuk membantu penertiban.

“Kalau sudah tidak lagi bisa mendapatkan hasil, kemungkinan tidak akan kembali. Maka dari itu, warga juga memiliki peran penting,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Ahmad Helmi Lukman mengatakan, kebandelan pengamen jalanan tentu perlu ditindak serius.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015, kegiatan tersebut dilarang.

Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk terus menertibkan dan memberi ruang pembinaan di Liposos.

“Kami berupaya dalam pembinaan tersebut agar pengamen tidak kembali lagi,” jelasnya.

Untuk dapat menuntaskan aksi meminta-minta yang mengganggu fasilitas publik tersebut, Helmi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan lembaga terkait untuk saling bekerja sama agar dapat ikut serta menertibkan. (mg2/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #badut #Satpol PP