Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan Kasus Viral Penganiayaan Anjing oleh Pemuda Jember, Pemeriksaan Menunggu Pendampingan Bapas Jember

Radar Digital • Jumat, 19 April 2024 | 18:25 WIB
IMUT: Anjing salah satu warga Jember yang dianiaya oleh beberapa pemuda di komplek perumahan beberapa hari lalu. (DOK INSTAGRAM LISA MELIANA)
IMUT: Anjing salah satu warga Jember yang dianiaya oleh beberapa pemuda di komplek perumahan beberapa hari lalu. (DOK INSTAGRAM LISA MELIANA)

KEPATIHAN, Radar Jember - Sore hari tepat pada Lebaran hari pertama menjadi momen menyakitkan bagi Lisa Meliana, 34.

Pemilik anjing jenis maltese bernama Viki itu harus merelakan hewan peliharaannya pergi untuk selama-lamanya setelah meregang nyawa karena dianiaya oleh empat bocah di depan rumahnya, Lingkungan Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, pada Rabu (10/4) lalu.

Tak tega menitipkan anjingnya di Magelang, Lisa memutuskan untuk membawanya mudik ke Jember. Namun, semua tak sesuai perkiraan.

Setelah mengetahui terduga pelaku penganiaya anjingnya melalui rekaman CCTV, Lisa mengaku geram dan shock berat.

Dalam akun Instagram pribadinya, dia menceritakan kronologi kejadian, termasuk ketua RT yang memimpin mediasi perkara itu.

Tak puas dengan hasilnya, dia memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Jember pada 11 April.

Lisa mengaku ingin memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain karena dia merasa tidak ada rasa penyesalan dari para pelaku.

itu tampak dari raut wajah mereka pada saat proses mediasi.

“Kami tak ingin membiarkan pelaku tak bernurani seperti mereka lenggang kangkung tanpa menerima konsekuensi atas perbuatan keji itu. Karena itu, kami putuskan untuk melapor ke kepolisian,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram-nya.

Ketua RT 03 RW 05 Lingkungan Talangsari Abdul Wahid membenarkan kasus tersebut telah terjadi di daerahnya.

Melihat anjing milik Lisa yang dilempari empat anak di lingkungannya, dia mengambil langkah untuk memberikan ruang mediasi.

“Jadi, kami coba mediasi antara pemilik anjing dengan anak-anak yang juga didampingi orang tuanya,” terangnya, Senin (15/4).

Kejadian itu, menurutnya, juga menjadi pelajaran bersama. “Siapa pun pemilik peliharaan, bukan hanya anjing, supaya menjaga hewan peliharaannya,” serunya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al Qarni Aziz menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Dugaan penganiayaan terhadap anjing milik Lisa yang sempat menghebohkan jagat maya itu kini telah ditangani Polres Jember.

Kejadian itu bertepatan dengan Lebaran, sehingga membuat pemeriksaan terhadap terlapor terkendala.

Para terduga pelaku yang masih di bawah umur harus didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pemeriksaannya.

“Harus koordinasi dengan Bapas. Saat itu masih libur dan benar-benar tidak ada orang,” ungkapnya.

Dia menyatakan cukup berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak. Direncanakan, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dilakukan dalam minggu-minggu ini.

“Tunggu hasil pemeriksaan Bapas. Jadi, prosesnya kami belum tahu, hasil gelar perkaranya seperti apa. Kalau pasal sangkaannya ada dan akan kami umumkan lagi setelah gelar perkara,” terangnya.

Perkara tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Adapun pasal yang bisa diterapkan adalah Pasal 351, Pasal 302 ayat (1) ke 1e, ayat (2) KUHP.

Kejadian penganiayaan hewan peliharaan sampai dipersoalkan secara hukum tidak hanya terjadi di Jember. Sebelumnya, tiga perempuan di Padang mencekoki kucing dengan miras dan divonis 2 bulan penjara pada September 2023.

Selain itu, pernah viral di media sosial video anjing dilempar ke buaya di Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara. Pelakunya adalah dua pekerja dan satu orang merekam kejadian itu. Perusahaan memecat pekerja itu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga pelaku itu tidak ditahan. Sebab, ancamannya paling lama 9 bulan penjara. (sil/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Jember #bapas #penganiayaan #Viral #anjing