Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus KDRT Ancam Jiwa, Ini Komentar Direktur GPP Jember

Radar Digital • Minggu, 14 April 2024 | 04:35 WIB
Ilustrasi KDRT: Maulana Ijal/ Radar Jember
Ilustrasi KDRT: Maulana Ijal/ Radar Jember

KALIWATES, Radar Jember - Sebagian besar kekerasan terhadap perempuan adalah dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ini menjadi siklus berulang yang kerap dialami di dalam hubungan suami istri.

Apabila dibiarkan, perbuatan tersebut akan membentuk generasi penerus karena berpotensi menurun kepada anak.

Di Jember, publik sering dihebohkan dengan kasus KDRT.

Bahkan, masih di triwulan pertama tahun 2024, sudah tercatat ada dua kasus KDRT hingga korbannya meninggal dunia.

Pelakunya adalah sang suami. Dalam hal ini, mungkinkah perlu dikatakan bahwa Jember saat ini darurat kasus KDRT.

Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP Jember) Sri Sulistiyani mengatakan, perilaku KDRT menjadi siklus berulang yang situasinya mirip dan serupa.

KDRT terjadi, minta maaf, mengulangi lagi, minta maaf kesekian kalinya, dan selalu begitu bahkan selama hubungan pernikahan.

"Setiap kali Anda memaafkan, maka akan terjadi lebih parah lagi. Ibarat masuk kandang serigala, waswas takut sewaktu-waktu akan diterkam," tegasnya.

Menurutnya, KDRT membahayakan jiwa dan raga, bahkan sampai merenggut nyawa. Tak hanya berbahaya secara fisik dan psikis.

Dijelaskan, korban sangat mungkin menduplikasi kekerasan kepada anak dengan bersikap kasar.

Apakah mencubit, memukul, atau sekadar membentak. Kemudian, anak berpotensi mereduksi apa yang diterimanya kepada rumah tangganya nanti. Lahirlah KDRT baru.

"Akhirnya jadi kader KDRT, tak berhenti dan turun-temurun," tutur guru SMA Negeri Balung itu.

KDRT, terangnya, bukan hanya urusan domestik. Bukan pula persoalan kecil. Akan tetapi, menjadi urusan publik dan negara harus hadir di dalamnya.

Sesuai dengan amanah undang-undang. Baik itu KDRT dalam bentuk fisik, verbal, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi. Untuk itu, perkara tersebut tak boleh dinilai sebagai aib dan malah berbalik menyalahkan korban.

Sulis menekankan agar para perempuan atau istri yang mengalami KDRT bisa speak up dan keluar dari lubang tersebut.

"Tidak layak perempuan yang merupakan manusia diperlakukan seperti itu. Untuk suami, jika merasa manusia dan ingin menikahi manusia, maka berperilakulah seperti manusia. KDRT sudah keluar dari fitrah manusia," tegasnya.

Gelagat seseorang, lanjutnya, bisa dinilai dari sebelum menikah.

Dia menyarankan bagi perempuan yang masih dalam hubungan berpacaran, bisa bersikap tegas.

Apabila ada tanda-tanda KDRT yang diterima, maka harus segera dihentikan untuk menyelamatkan diri dari hubungan toxic sebelum lebih jauh ke jenjang pernikahan.

Misalnya saja membentak, mengintimidasi, berkata buruk, melakukan kekerasan fisik, hingga seksual.

"Jika mendapatkan kekerasan, bisa minta lapor dan minta bantuan pendampingan, bisa ke DP3AKB, PKK, kader posyandu, LBH Jentera Perempuan Indonesia, atau relawan lainnya," pungkasnya. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #KDRT